Pemprov DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Waktunya


Warga antre melakukan uji emisi kendaraan bermotor. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat secara gratis untuk masyarakat sebagai salah satu upaya menekan pencemaran udara di Ibu Kota.
"Kami ajak masyarakat sadar melakukan uji emisi serta beralih menggunakan transportasi publik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip dari Antara, Jumat (23/9).
Baca Juga:
Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022
DLH DKI dan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI membuka uji emisi gratis di Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat ini hingga pukul 17.00 WIB.
Selain uji emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berharap masyarakat dapat mengetahui kondisi kendaraan sekaligus berkontribusi mengurangi pencemaran udara dari udara.
Pada 2023, rencananya uji emisi menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Upaya Pemprov DKI mendukung uji emisi kendaraan bermotor di antaranya menyediakan 317 tempat uji emisi untuk mobil dan 92 tempat uji emisi untuk motor.
Kemudian, memberikan pelatihan kepada 1.085 teknisi dan menyelenggarakan 101 kali uji emisi gratis.
Baca Juga:
DLH DKI Bersiap Terapkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belum Uji Emisi
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI melalui aplikasi uji emisi, tercatat sebanyak 717.820 mobil yang sudah menjalani uji emisi per Jumat ini. Sedangkan sepeda motor yang sudah uji emisi mencapai 64.578 motor.
Pelaksanaan uji emisi merupakan amanat dari Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 17 di peraturan disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Pelaksanaan uji emisi menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan emisi gas buang dari sumber bergerak.
Strategi itu dituangkan dalam rancangan peraturan gubernur DKI terkait pengendalian pencemaran udara yang sedang tahap finalisasi. (*)
Baca Juga:
Pemprov DKI akan Beri Sanksi Denda Pajak bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR

F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans

Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo

Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta

Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI

Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker
