Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Gratis di Ragunan untuk Perbaiki Kualitas Udara
Warga antre melakukan uji emisi kendaraan bermotor. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan untuk memperbaiki kualitas udara sekaligus bentuk rangkaian perayaan HUT Ke-496 Kota Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Kendaraan yang Belum Uji Emisi di Jakarta Diganjar Tarif Parkir Rp 7.500 per Jam
Asep menuturkan, UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Ketiga kebijakan itu, yakni sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Kebijakan pertama, terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.
Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi pada Selasa (6/6) sampai Senin (19/6) terkait hal tersebut.
Kebijakan kedua, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR dan RSUD.
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Waktunya
Nantinya dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” tuturnya.
Kebijakan ketiga, terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” katanya.(*)
Baca Juga:
Denda Pajak Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Desember 2022
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Flyover Pesing Berlubang, Belasan Kendaraan Menepi Akibat Ban Pecah di Daan Mogot
Dinas Bina Marga Targetkan Perluasan Jalan Rasuna Said Pasca Bongkar Tiang Monorel
Pemprov DKI Tata Kawasan Pasar Baru Hingga Kota Tua pada Pertengahan 2026
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Pakar Sebut Operasional RDF Rorotan yang Dilaksanakan secara Bertahap sudah Tepat
Dinkes DKI Jakarta Minta Warga Tak Panik Terkait Virus Super Flu, Tapi Tetap Waspada
Pemprov DKI Siap Bongkar Tiang Monorel, DPRD Malah Sebut belum Pernah Diajak Pembahasan