Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan Farmasi Cemari Teluk Jakarta


Dokumentasi - Kawasan pesisir Ancol di Teluk Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pemprov DKI mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan farmasi yang berani membuang limbah sembarangan sehingga mencemari Teluk Jakarta.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, limbah obat-obatan sangat berdampak pada ekosistem alam dan manusia.
"Yang buang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin," papar Riza.
Baca Juga:
Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol, Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan
Oleh sebab itu, mantan anggota DPR Fraksi Gerindra ini meminta perusahaan atau pabrik yang berkecimpung di bidang farmasi untuk tidak sembarangan membuang limbah yang dapat membahayakan lingkungan.
"Itu sudah kami sampaikan, kita kasih tahu perusahaan farmasi jangan sampai buang limbah sembarangan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah mengantongi pelaku pencemaran kandungan parasetamol di Teluk Jakarta.
Baca Juga:
Pemprov DKI Akui Tak Bisa Seenaknya Cabut Izin Pabrik yang Cemari Teluk Jakarta
Pelaku merupakan pabrik farmasi berinisial MEP yang memiliki pabrik di kawasan pesisir Jakarta.
Kasus tersebut kini tengah dibawa ke aparat berwajib untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
"Dia (perusahaan) terbukti ada kadar COD (chemical oxygen demand) dan BOD-nya (biological oxygen demand), juga terbukti membuang instalasi pengolahan limbahnya yang tak diterapkan secara baik," kata Asep di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11). (Asp)
Baca Juga:
Kasus Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta Akan Ditindaklanjuti Aparat Hukum
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kapal Kargo dan Tanker Sewaan Militer AS Tabrakan, Pencemaran BBM Jet dan Sodium Sianida Ancam Lepas Pantai Inggris

Dinas Lingkungan Hidup Angkut 700 Kilogram Sampah di Pesisir Jakarta Tiap Hari
