Pemerintah Ubah Syarat Indikator PPKM Level 1 dan 2

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Januari 2022
Pemerintah Ubah Syarat Indikator PPKM Level 1 dan 2

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual mengenai respons pemerintah dalam menghadapi varian baru COVID-19 Omicron, Minggu (28/11). Foto: Youtube

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengubah syarat indikator penetapan tingkat PPKM level 1 dan level 2 untuk kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut akan berlaku mulai pekan ini dengan pemberian waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten/kota agar dapat mencapai target tersebut.

Baca Juga:

Menkes Berharap Semoga Akhir Tahun ada Obat COVID-19 yang Cocok

"Yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, Senin (31/1).

Menko Luhut memaparkan saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Oleh sebab itu, dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Jawa Bali yang akan diterbitkan hari ini.

Selain penetapan vaksin, strategi penanganan pandemi juga disesuaikan yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian.

"Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan enam indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS," ujarnya.

Baca Juga:

Saat Luhut dan Budi Cari Obat COVID-19 dari AS Biar Pandemi Jadi Endemi

Langkah itu dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit. Dengan demikian asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik.

"Selain itu, langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman," ujar Menko Luhut. (Knu)

#PPKM #Level PPKM #PPKM Level 3 #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Bagikan