Pemerintah Ubah Syarat Indikator PPKM Level 1 dan 2

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual mengenai respons pemerintah dalam menghadapi varian baru COVID-19 Omicron, Minggu (28/11). Foto: Youtube
MerahPutih.com - Pemerintah mengubah syarat indikator penetapan tingkat PPKM level 1 dan level 2 untuk kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut akan berlaku mulai pekan ini dengan pemberian waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten/kota agar dapat mencapai target tersebut.
Baca Juga:
Menkes Berharap Semoga Akhir Tahun ada Obat COVID-19 yang Cocok
"Yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, Senin (31/1).
Menko Luhut memaparkan saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen.

Oleh sebab itu, dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Jawa Bali yang akan diterbitkan hari ini.
Selain penetapan vaksin, strategi penanganan pandemi juga disesuaikan yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian.
"Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan enam indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS," ujarnya.
Baca Juga:
Saat Luhut dan Budi Cari Obat COVID-19 dari AS Biar Pandemi Jadi Endemi
Langkah itu dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit. Dengan demikian asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik.
"Selain itu, langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman," ujar Menko Luhut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
