Pemerintah Ubah Komposisi PMA dalam DNI

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 11 Februari 2016
Pemerintah Ubah Komposisi PMA dalam DNI

Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kiri) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1). (Foto Setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI). Di dalam revisi PP No 39 Tahun 2014 pemerintah mengubah komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) 

Bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2), di sela pemaparan Paket Kebijakan Ekonomi X, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan revisi aturan itu selanjutnya akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Secara garis besar revisi ini menitikberatkan pada kepemilikan asing pada bidang usaha tertentu bisa mencapai 100 persen. Berikut daftar lengkapnya:

-30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.

-33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.

-49% sebanyak 54 bidang usaha, di mana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti, pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb), dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

-51% sebanyak 18 bidang usaha, di mana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.

-55% sebanyak 19 bidang usaha, di mana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp10 miliar.

-65% sebanyak 3 bidang usaha, di mana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

-85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb. 

-95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.

Selain itu, Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi PP Nomor 39 Tahun 2014. Adapun ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.  

"Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya," ungkap Darmin. 

Darmin menambahkan, 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar.

Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain," jelasnya.

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha.

“Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.

Sedangkan untuk kemitraan, lanjutnya, ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.

"Bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya," ujarnya. (Abi) 

BACA JUGA:

  1. Pemerintah Ubah DNI Untuk Melindungi UMKMK 
  2. BKPM: Revisi DNI Butuh Waktu
  3. Menteri Darmin Lapor Perkembangan Kredit Usaha Rakyat
  4. Tahun 2015 Stabilitas Jasa Keuangan Masih Terjaga
  5. Bertemu, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Bahas PP PNM
#Daftar Negatif Investasi (DNI) #Penanaman Modal Asing (PMA) #Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Minat investor untuk berinvestasi pada proyek jalan tol di Indonesia masih cukup besar, terlihat dari sejumlah proyek yang tengah diproses, seperti Tol Bogor-Serpong via Parung sepanjang 32 kilometer (km).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 November 2025
Menteri PU Klaim Investasi Tol Masih Sangat Menarik, 2 Dari 4 Rencana Proyek Tol Rampung Due Diligence
Lifestyle
Kolaborasi Lintas Sektor Penyedia Layanan Aset Digital dan Platform Keuangan Digital Beri Kuliah Umum Rahasia Cuan di Dunia Blockchain untuk Para Profesional
Laporan dari Mordor Intelligence memproyeksikan industri fintech di Indonesia akan mencapai nilai Rp341,1 triliun pada tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Kolaborasi Lintas Sektor Penyedia Layanan Aset Digital dan Platform Keuangan Digital Beri Kuliah Umum Rahasia Cuan di Dunia Blockchain untuk Para Profesional
Indonesia
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Ketertarikan Toyota membangun pabrik etanol di Indonesia dilandasi oleh kebutuhan mereka untuk memastikan ketersediaan bahan baku atau feedstock yang menyuplai bioetanol.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Lifestyle
Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Bakal Tingkatkan Pengalaman Trading di Pintu
Pintu Futures telah dilengkapi dengan berbagai fitur inovatif lain
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Bakal Tingkatkan Pengalaman Trading di Pintu
Indonesia
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik
Perhitungan target harus mempertimbangkan dinamika ekonomi kuartal akhir yang cenderung meningkat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik
Lifestyle
5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin
Siklus empat tahun Bitcoin adalah pola harga historis yang terpantau sejak kemunculan mata uang kripto ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin
Lifestyle
Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto
Fitur ini membuka peluang besar bagi investor ritel untuk memiliki porsi kecil saham perusahaan raksasa
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto
Indonesia
Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta
Pramono menyebut beberapa negara tercatat sebagai investor terbesar di Jakarta, seperti Singapura, Jepang, Malaysia, Hong Kong, dan China.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta
Lifestyle
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen
Pengguna dapat memantau akumulasi hasil di riwayat pembayaran Earn dan bisa menarik hasilnya setiap 12 jam
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen
Berita
Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global
Pergerakan harga mata uang digital terbukti sangat sensitif terhadap peristiwa atau kebijakan global yang memengaruhi ekonomi secara luas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global
Bagikan