Pemerintah Terus Dorong Peningkatan Realisasi Investasi di KEK

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 28 Agustus 2022
Pemerintah Terus Dorong Peningkatan Realisasi Investasi di KEK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Nasional kawasan ekonomi khusus (KEK) mengatakan bahwa kemajuan realisasi investasi di KEK tidak lepas dari upaya perbaikan yang dilakukan melalui Undang-Undang Cipta Kerja melingkupi perluasan kegiatan usaha yaitu jasa kesehatan dan pendidikan, pemberian insentif dan kemudahan, penataan kelembagaan, sistem elektronik perizinan berusaha dan kegiatan pendukung (OSS), sistem elektronik pelayanan perpajakan dan kepabeanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Dewan nasional KEK terus mendorong adanya peningkatan realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga:

Momentum HUT RI, Airlangga Hartarto Resmikan Mini Studio EkonIcon

"Dewan Nasional KEK berharap Wakil Menteri Keuangan beserta seluruh jajaran Kementerian Keuangan dapat me-review kembali bentuk, besaran, dan proses fasilitas yang diberikan KEK, terutama untuk menghadapi persaingan global dan menarik investasi di Indonesia," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dampak dari perbaikan tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dari kemajuan yang pesat atas empat KEK yang ditetapkan pada 2021 setelah UU Cipta Kerja yakni KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic di Batam, Provinsi Kepulauan Riau; KEK Lido di Provinsi Jawa Barat; dan KEK Gresik di Jawa Timur.

KEK tersebut dalam jangka waktu satu tahun telah merealisasikan investasi sebesar Rp29,1 triliun dan menyerap lapangan kerja baru sebanyak 9.746 orang.

"Ke depan, potensi investasi di KEK dapat lebih ditingkatkan sehingga lapangan kerja baru dapat semakin diperluas dan meningkatkan multiplier effect yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah," ujarnya.

Baca Juga:

Menko Airlangga Hartarto Resmi Buka GIIAS 2022

Selanjutnya, Airlangga menyampaikan Dewan Nasional KEK juga mendorong implementasi Sistem Aplikasi KEK dalam pelayanan kepabeanan yang didukung oleh Indonesia National Single Window (INSW).

Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan ekspor atau melakukan impor bahan baku serta pengeluaran barang ataupun produk ke dalam negeri.

"Sistem ini diharapkan dapat didukung dengan pelayanan kepabeanan 24 jam dalam seminggu untuk beberapa KEK yang arus barang ekspor dan impornya cukup tinggi," katanya.

Badan usaha dan pelaku usaha juga didorong untuk memanfaatkan seluruh fasilitas dan kemudahan di KEK, terutama di bidang fiskal dalam merealisasikan investasi dan meningkatkan investasi baru.

Airlangga pun mengatakan apabila terdapat tantangan, hambatan, atau permasalahan, Setjen Dewan Nasional KEK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM diharapkan dapat melakukan fasilitasi untuk penyelesaian untuk kegiatan-kegiatan tersebut. (*)

Baca Juga:

Airlangga Hartarto kepada Cak Imin: Kawan dari 2004 Tidak Bisa Jauh-jauh

#Menko Perekonomian #Kemenko Perekonomian #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Airlangga meminta wartawan untuk menanyakan kepada pihak yang pertama kali mengemukakannya wacana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Berita Foto
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Bagikan