Pemerintah Segera Kirim Revisi UU IKN ke DPR
Titik Nol IKN Nusantara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) siap diajukan untuk pembahasan di DPR RI.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, pembahasan revisi UU IKN sudah rampung di tingkat pemerintah.
Baca Juga:
Desain Bertema Pohon Hayat Menangkan Sayembara Logo IKN Nusantara
"Saya cuma melaporkan bahwa RUU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," kata Suharso.
Ia menyampaikan, Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU IKN diserahkan ke DPR RI pada pekan depan.
Namun, Suharso, enggan menyampaikan poin-poin krusial yang disepakati pemerintah dalam revisi tersebut.
"Belum nanti anda keluarkan salah lagi saya. Presiden punya direktur begini-begini, menterinya yang jalankan dong," katanya.
Pembahasan revisi UU IKN akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Revisi UU IKN dikabarkan salah satunya ditujukan agar Otorita IKN Nusantara menjadi lebih lincah dalam membentuk badan usaha.
Revisi UU IKN meliputi tiga poin utama, yakni perihal pertanahan, kewenangan lembaga yang diperbaiki, dan penyempurnaan pendanaan serta pembiayaan. (Knu)
Baca Juga:
Tiga Poin Utama Dalam Revisi UU IKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya