Pemerintah Perbolehkan Pertandingan Olahraga di Luar Jawa-Bali Dihadiri Penonton

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Maret 2022
Pemerintah Perbolehkan Pertandingan Olahraga di Luar Jawa-Bali Dihadiri Penonton

Ratusan petenis Indonesia turut serta dalam ajang Borobudur Tennis Cup 2022 yang bergulir di Lapangan Tenis Hotel Borobudur, Jakarta, 26-27 Maret. (ANTARA/HO-Hotel Borobudur)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengizinkan event keolahragaan yang digelar di daerah yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali dihadiri oleh penonton.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan ada beberapa perubahan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Baca Juga

PPKM Luar Jawa-Bali hingga 11 April, Daerah Level 1 Meningkat, Level 4 Nihil

Dalam Inmendagri sebelumnya, event keolahragaan dapat diselenggarakan tanpa dihadiri oleh penonton.

“Pada kegiatan olahraga yang saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion,” kata Safrizal ZA, Selasa (29/3).

Dalam inmendagri tersebut, lanjut Safrizal, diatur bahwa pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota.

Untuk kabupaten/kota yang berada dalam PPKM Level 3, maka kapasitas penonton yang bisa diterima di stadion mencapai 50 persen dari total kapasitas yang ada. Kemudian kabupaten/kota dengan PPKM Level 2 dapat menerima penonton sebanyak 75 persen dan Level 1 sebanyak 100 persen.

Inmendagri tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, level 2, dan Level 1 dengan ketentuan capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.

Kemudian panitia wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Serta, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.

“Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan,” ujar Safrizal ZA.

Baca Juga

Mendag Ingkar Janji Umumkan Mafia Minyak, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan

Selanjutnya, kata Safrizal, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, selama kebijakan tersebut berlaku, daerah yang berstatus PPKM level 3 dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," demikian bunyi Inmendagri 19/2022.

Sedangkan, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada larangan untuk mengadakan makam di tempat.

Selanjutnya, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sekedar informasi, dalam perpanjangan kali ini daerah yang masuk ke dalam Level 1 semakin bertambah.

Jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.

Secara signifikan kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3. Yakni dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah. Dan tidak adanya daerah yang berada di Level 4.

Kemendagri menyebut, peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan. Oleh karena itu, kondisi ini harus terus didorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1.

Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. (Knu)

Baca Juga

100 Juta Orang Diprediksi bakal Mudik Lebaran 2022

#PPKM #Level PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Indonesia
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Kebijakan pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap beberapa sektor, di antaranya pariwisata Indonesia.
Zulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Januari 2023
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Bagikan