Pemerintah Didesak Proaktif Sampaikan Informasi Terkait COVID-19
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana (Humas KI)
MerahPutih.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak gugus tugas COVID-19 dan pemerintah daerah menyampaikan informasi publik terkait virus COVID-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.
Ketua KIP Gede Narayana menyatakan pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait COVID-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda.
Baca Juga
Pernyataan Konyol Elite Politik di Tengah Wabah Corona Perkeruh Suasana
"Karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," kata Gede kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/3).
Ia menegaskan pelanggaran atas penggunaan informasi publik bersifat pribadi atau data pribadi tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Informasi pribadi, kata dia, dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.
"Penggunaannya juga harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya
Menurutnya, informasi serta merta itu harus mudah diakses, disusun dengan sederhana, dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Informasi serta merta itu wajib selalu diperbarui terkait cara mengurangi risiko virus COVID-19 di masyarakat, informasi potensi sebaran COVID-19, informasi terkait pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus COVID-19 serta informasi tentang tindakan pemerintah pusat dan daerah dalam manajemen penanganan virus COVID-19.
Gede meminta informasi publik yang berisi informasi pribadi dan atau informasi/rekam medik terkait virus COVID-19 terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect, pasien positif COVID-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
"Informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gede.
Baca Juga
3 Dokter Meninggal Dunia Diduga Terpapar Virus Corona dari Pasien
KIP juga mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik, dan terus memperbarui informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
"Juga waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks dan disinformasi. Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua protokol pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah," kata Gede. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan