Pemerintah Bentuk Satgas untuk Mencari Data para WP Kelas Kakap

Ana AmaliaAna Amalia - Sabtu, 03 September 2016
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Mencari Data para WP Kelas Kakap

(Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Pekerjaan tak mudah bagi pemerintah untuk mendapatkan data para Wajib Pajak (WP) besar. Pemerintah mengutus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk satuan tugas (task force) untuk mendatangi WP kelas kakap dan ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani megatakan perkara tidak mudah untuk melacak data-data WP kelas kakap, karena datanya yang selalu dinamis.

"Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencari data-data tersebut. Karena data panama papers juga dipakai karena itu datanya sangat dinamis," kata Hariyadi saat diskusi Tax Amnesty di Warung Daun, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).

Hariyadi menjelaskan program tax amnesty sebenarnya hak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak melaporkan hartanya dengan baik dan benar selama ini.

"Saya meluruskan selama ini tax amnesty ini pada WP besar dan pengusaha yang punya dana di luar negeri. Dan untuk para pengemplangan pajak. Apindo berpandangan bahwa tax amnesty untuk membetulkan perpajakannya," tuturnya.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi mengatakan, DJP telah mempersiapkan langkah-langkah strategis guna memburu para WP besar, agar menjadi peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Kalau masih ada yang bandel, tidak mau ikut maka sanksi berat siap diberlakukan. Yakni denda sampai 200%, sesuai UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ajakan Stop Bayar Pajak Jadi Trending Topic
  2. KSPI Ajukan Gugatan Judicial Review UU Tax Amnesty ke MK
  3. Ini Tiga Aturan Menkeu Tentang Tax Amnesty
  4. Pengesahan RUU Tax Amnesty Picu Penguatan Rupiah
  5. Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Tax Amnesty
#Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Bagikan