Pembubaran FPI Bisa Picu Perlawanan, Pemerintah Diminta Dekati Tokoh Agama

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 31 Desember 2020
Pembubaran FPI Bisa Picu Perlawanan, Pemerintah Diminta Dekati Tokoh Agama

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) bisa memiliki efek panjang. Pemerintah pun diminta segera mengantisipasinya.

Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta memberikan saran kepada pemerintah untuk melakukan komunikasi secara intens dengan para tokoh dan ormas keagamaan lain.

Tujuannya adalah memberikan pemahaman dan penyatuan frekuensi untuk bersama-sama menyelamatkan Indonesia dari potensi pecah belah dan adu domba.

Baca Juga:

FPI Dibubarkan Pemerintah, PKS: Apa Kesalahannya?

Ia menambahkan, setelah pembubaran dan pelarangan simbol-simbol FPI, maka pemerintah diharapkan terus menjalin dialog dengan berbagai komponen masyarakat termasuk tokoh dan ormas agama.

"Ini untuk menciptakan harmonisasi dan kebhinekaan di Indonesia,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (31/12).

Bagi Stanislaus, apa pun kebijakan pemerintah, maka semuanya perlu ada komunikasi yang baik. Sehingga, keputusan apa pun yang diambil nantinya benar-benar sudah terukur.

“Dialog harus dikedepankan sebelum adanya tindakan hukum atau aksi lainnya,” tutupnya.

Ia menyebut, beberapa kemungkinan dari efek samping akan terjadi usai pembubaran ormas FPI tersebut.

Yakni potensi munculnya gerakan perlawanan yang bisa menciptakan situasi dan kondisi yang mengarah pada gangguan ketertiban dan keamanan nasional.

Hal ini melihat kader dan simpatisan ormas tersebut yang bisa dibilang cukup banyak.

Basis massa yang cukup besar dan militan memungkinkan adanya aksi perlawanan. Selain itu, simpatisan yang berasal dari kelompok lain termasuk kelompok radikal-terorisme juga sangat mungkin melakukan aksi balas dendam.

Pencopotan atribut FPI oleh petugas dari TNI dan Polri di kawasan Petamburan III pasca Pemerintah Pusat melarang FPI di Indonesia, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Pencopotan atribut FPI oleh petugas dari TNI dan Polri di kawasan Petamburan III pasca Pemerintah Pusat melarang FPI di Indonesia, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Lalu, ada potensi yang juga bisa muncul lagi, yakni seolah tidak ada reaksi dari kelompok tersebut.

Namun, mereka akan melakukan manuver bawah tanah untuk mensosialisasikan ideologi mereka tersebut, khususnya kepada basis-basis yang sudah cenderung terafiliasi dengannya baik langsung maupun tidak secara langsung.

Hal ini dikatakan Stanislaus dengan mengambil contoh kasus pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Secara hukum administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan bahwa mereka sudah bubar dan tidak boleh beraktivitas di Indonesia.

Namun faktanya, kampanye dan gerilya gerakan pro khilafah tersebut masih jalan sampai sekarang, walaupun tanpa brand ormas mereka sebelumnya.

“Hal ini sangat mungkin dilakukan seperti yang terjadi pada HTI, meskipun sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, namun tetap melakukan kegiatan dan propaganda ideologi,” paparnya.

Bahkan menurut Stanislaus, bisa jadi dua kemungkinan yang diutarakan tersebut berlangsung berbeda-beda, atau bahkan bisa saja secara bersamaan.

“Kedua kemungkinan tersebut juga dapat terjadi secara bersamaan mengingat massa yang banyak sangat dimungkinkan melakukan kegiatan secara mandiri,” tandasnya.

Baca Juga:

Pembubaran FPI Dinilai Bentuk Pemberangusan Demokrasi

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyampaikan kekecewaan karena tidak diperkenankan untuk melakukan konferensi pers terkait dengan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

“Kami dilarang melakukan keterangan pers, tapi kan ini hak kita sebagai warga negara,” kata Sugito.

Untuk melakukan upaya selanjutnya, Sugito mengaku mendapatkan perintah dari Rizieq di dalam lapas narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah hukum, yakni melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami akan ke PTUN secepatnya. Rizieq bilang, kita persiapkan langkah-langkah hukum, jadi kita akan ke PTUN,” ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Pembubaran FPI Dinilai Jadi "Kado Manis" di Penghujung Tahun 2020

#Front Pembela Islam (FPI) #Stanislaus Riyanta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siapa Calon Pengganti Jenderal Andika Perkasa?
Lantas, siapakah calon pengganti pemimpin militer di Indonesia selanjutnya?.
Andika Pratama - Rabu, 16 November 2022
Siapa Calon Pengganti Jenderal Andika Perkasa?
Bagikan