Pembangunan Rusun Kampung Akuarium Rampung Akhir 2021

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Agustus 2020
Pembangunan Rusun Kampung Akuarium Rampung Akhir 2021

Warga melihat gambar rencana pembangunan di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Proyek pembangunan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara direncanakan rampung pada Desember 2021 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menyatakan, pada pengerjaan tahap awal ini, akan dilakukan reposisi selter sementara yang selama ini menjadi tempat tinggal warga Kampung Akuarium.

Baca Juga:

Bangun Kampung Akuarium, PDIP Nilai Anies Langgar Perda RDTR

"Bulan ini kami akan melakukan reposisi selter diikuti persiapan lahan pada bulan September. Sehingga pada bulan Oktober proses konstruksi bisa dimulai," kata Sarjoko pada Jumat (21/8).

Lebih lanjut Sarjoko menerangkan, di Kampung Susun Akuarium akan dibangun 5 blok yang masing-masing setinggi 4 lantai. Pembiayaan atas kewajiban pengembang dilaksanakan oleh PT Almaron Perkasa sesuai Pergub 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang.

"Kalau bisa, seperti arahan Pak Gubernur, selesai lebih cepat agar warga segera bisa menempati hunian yang layak, sehat, dan sesuai impian mereka karena sejak awal mereka dilibatkan langsung dalam proses desain," papar Sarjoko.

Petugas melakukan pengukuran lokasi di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium menjadi Kampung Susun yang akan dimulai pada September 2020 dengan anggaran mencapai Rp62 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Petugas melakukan pengukuran lokasi di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium menjadi Kampung Susun yang akan dimulai pada September 2020 dengan anggaran mencapai Rp62 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mengkritik keras pembangunan Kampung Rusun Akuarium yang digusur era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Gembong menilai, penataan Kampung Akuarium menabrak aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

"Menabrak aturan. Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Aquarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR karena sampai saat ini blm ada perubahan RDTR," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga:

Anak Buah Anies Bantah Penataan Kampung Akuarium Langgar Perda RDTR

Kritikan itu pun dibantahkan oleh Sarjoko. Menurutnya, proyek Kampung Akuarium tidak melanggar Perda RDTR dan Zonasi. Pasalnya lokasi itu berada di zona pemerintah daerah (P3). Artinya, Kampung Akuarium diperbolehkam untuk menjadi rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan Zonasi, lokasi pembangunan berada di sub zona pemerintah daerah (P3) dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Sarjoko Rabu (19/8). (Asp)

Baca Juga:

Bangun Kembali Kampung Akuarium, Anies Ingin Seluruh Warga Miliki Hunian Layak

#Kampung Aquarium
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Bagikan