Pelaku Persekusi Remaja di Cipinang Bisa Bertambah

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Jumat, 02 Juni 2017
Pelaku Persekusi Remaja di Cipinang Bisa Bertambah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (Foto: MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Dua tersangka, U alias MH dan M terbukti melakukan kekerasan terhadap PMA. Pemukulan terjadi saat PMA diinterogasi sejumlah orang di Kantor RW 03 Cipinang Muara.

"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6).

Sementara, Tersangka M berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali.

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (1/6).

"Setelah melakukan penyelidikan, kami dapatkan informasi bahwa benar ada kejadian tersebut. Kemudian kami mencari pelaku," kata Argo.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sebanyak lima orang sebagai saksi. Di mana, dua di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti tindakannya memenuhi unsur pidana. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan.

"Jumlah tersangka bisa saja bertambah," ucap Argo.

Polisi menyita barang bukti seperti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI).

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, sebuah video kekerasan yang dilakukan sejumlah pria dewasa terhadap remaja menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, seorang remaja berkacamata diinterogasi lantaran postingannya di media sosial yang menyinggung sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Remaja yang diketahui berinisial PMA berusia 15 tahun itu diketahui warga Cipinang Muara, Jakarta Timur. PMA disebut memplesetkan singkatan sebuah ormas.

PMA, dalam postingannya juga menyebut ulama-ulama Islam ormas tersebut kerap terlibat prostitusi di salah satu hotel yang terkenal prostitusi terselubung. Selain itu, PMA juga menantang duel satu lawan satu pihak-pihak yang tak terima dengan pernyataannya. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait kasus persekusi remaja di Cipinang di: Pelaku Persekusi Remaja di Cipinang Digelandang ke Polda Metro

#Kombes Argo Yuwono #Polda Metro Jaya #Kasus Persekusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Bagikan