Pelaku Penyiksaan WNI Zailis di Malaysia Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 September 2022
Pelaku Penyiksaan WNI Zailis di Malaysia Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi - Suasana kawasan Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park berlatar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur, Malaysia (25/5/2020). (ANTARA/Agus Setiawan/hp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus dugaan penyiksaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) bernama Zailis berlangsung di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis (8/9).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa majikan perempuan Zailis, K Rineshini Naidu, 35 tahun, dengan tuduhan sengaja melukai dengan menggunakan tongkat yang dapat menyebabkan kematian jika digunakan sebagai senjata, sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda atau cambuk.

Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.

Baca Juga:

Dubes RI untuk Malaysia Ungkap Kejinya Penyiksaan terhadap WNI Zailis

Dikutip Antara, terdakwa menurut jaksa melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat.

Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.

Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.

Namun, pengacara A Narainasami yang mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM 5.000 (sekitar Rp 16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga dan anak kembar, dan akan memenuhi persyaratan tambahan.

Pengadilan mengizinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM8.000 (sekitar Rp 26,51 juta), dengan syarat tambahan terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban, dan memerintahkan kasus tersebut untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di satu tempat yang sama dengan dakwaan lainnya.

Baca Juga:

Gunakan KTP WNI, Petarung MMA Asal Vanuatu Dideportasi

Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa Rineshini Naidu dan suaminya, S Vijiyan Rao, 38 tahun, yang merupakan oknum polisi, dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.

JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007).

Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.

Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM10.000 (sekitar Rp 33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.

Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu. (*)

Baca Juga:

Ratusan WNI di Belanda Ikuti Upacara Kemerdekaan Setelah 2 Tahun Pandemi

#WNI #Malaysia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
57 Dari 78 WNI di Nepal Sudah Pulang ke Indonesia, Kondisi Ibu Kota Sudah Kondusif
Kemenlu juga mengingatkan WNI yang akan bepergian ke luar negeri untuk selalu memperhatikan kondisi keamanan negara tujuan dan melaporkan diri melalui aplikasi Safe Travel.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
57 Dari 78 WNI di Nepal Sudah Pulang ke Indonesia, Kondisi Ibu Kota Sudah Kondusif
Indonesia
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Tahun 2024 menjadi tahun bersejarah karena Rumah Hamka dapat dibeli lunas. Selain itu PCIM Malaysia pada tahun tersebut juga secara legal terdaftar di Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
emerintah Malaysia menyebut persoalan Ambalat akan diselesaikan melalui jalur diplomatik, hukum, dan teknis forum penetapan batas maritim.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
Indonesia
Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan
KBRI Dhaka telah mengeluarkan imbauan kepada WNI agar menghindari lokasi yang menjadi titik demonstrasi dan rawan ricuh.
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan
Indonesia
Puluhan WNI Dievakuasi Dari Nepal, Ratusan Orang Masih Bertahan
Buntut dari protes ini pemerintahan Nepal ambruk usai Perdana Menteri Sharma Oli mengajukan pengunduran diri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
 Puluhan WNI Dievakuasi Dari Nepal, Ratusan Orang Masih Bertahan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dikabarkan menantang Indonesia untuk berperang di Laut Ambalat. Lalu, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
Indonesia
Diplomat RI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Saat Bersepeda di Peru
Zetro meninggal setelah ditembak tiga kali oleh seseorang yang tak dikenal di jalanan kota Lima
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Diplomat RI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Saat Bersepeda di Peru
Indonesia
Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora
National Day diperingati setiap tahun di Singapura pada 9 Agustus untuk mengenang kemerdekaan Singapura pada tahun 1965.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora
Indonesia
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Blok laut itu mengandung potensi migas yang ditaksir mampu bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Agustus 2025
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas
Indonesia
PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan
Korban KDRT dan paspor ditahan majikan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan
Bagikan