Pelaku Pembunuhan Bos Ruko yang Dicor Terancam 15 Tahun Penjara


Tiga Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental. (Foto: dok. TNI AL)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pria inisial ZA (35), pelaku pembunuhan JS (69), bos ruko di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP.
"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah 7 tahun penjara," kata Nico di kantornya, Kamis (27/2).
ZA mengakui telah membunuh bosnya itu hingga mengecor jasadnya di saluran pembuangan air di dalam ruko di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2025.
Baca juga:
Nagih Duit ke Pemilik Ruko Malah Dapat Tamparan, Kuli Bangunan Habisi Bosnya Hingga Tewas Lalu Dicor
Nicolas menyebutkan, bahwa tersangka ZA mengaku tega membunuh korban JS karena merasa sakit hati.
“Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban, sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," ucapnya.
Pembunuhan itu terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Hal itu berawal ketika korban datang ke sana untuk mengecek proyek renovasi ruko miliknya.
"Sesampainya korban di TKP, korban berbincang dengan tersangka (menanyakan) kenapa para karyawan pekerja kuli yang ada di situ mogok kerja," katanya.
Baca juga:
Detik-Detik Bos di Rawamangun Dibunuh hingga Dicor Pegawainya Sendiri di Rawamangun
Tak hanya soal kuli bangunan yang mogok kerja, JS juga membicarakan soal peralatan proyek yang hilang. Saat itu, korban sempat mengajak tersangka untuk melapor ke polisi.
"Bercerita panjang, ada juga beberapa bahan bangunan hilang, seperti pahat, beton, dan lainnya. Sehingga korban berinisiatif, untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," jelas Kapolres.
Saat itu, ZA menolak diajak korban melapor ke polisi. Bukannya mendengar apa kata bosnya, ZA malah mempertanyakan soal gajinya sebesar Rp 900 ribu yang belum dibayar korban.
"Akhirnya korban naik pitam atau memukul tersangka, satu kali terkena pipinya," ungkap Nico.
Saat korban hendak menampar kembali, tersangka menepisnya. Kemudian, korban jatuh dan terpeleset.
"Setelah korban jatuh, korban berdiri dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada tersangka 'kamu adalah karyawan saya' lain-lain, korban juga berusaha lagi memukul tersangka," jelas Nico.
Tersangka saat itu berusaha menghindar hingga mendorong korban sampai jatuh.Saat korban terjatuh, tersangka mengambil batu hebel dan memukulkannya ke kepala serta wajah korban.
"Setelah terjatuh itulah, tersangka mengambil baru hebel dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala. Di situlah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tanggal 16 Februari sekitar jam 10 pagi," ungkap Kombes Nicolas.
ZA sendiri baru 'mengubur' jasad korban dengan coran semen pada 18 Februari. Dia pun ditangkap pada Rabu (26/2) kemarin. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
