Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pelaku Pembunuhan Bos Ruko yang Dicor Terancam 15 Tahun Penjara

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 27 Februari 2025
Pelaku Pembunuhan Bos Ruko yang Dicor Terancam 15 Tahun Penjara

Tiga Anggota TNI Pelaku Penembakan Bos Rental. (Foto: dok. TNI AL)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pria inisial ZA (35), pelaku pembunuhan JS (69), bos ruko di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP.

"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah 7 tahun penjara," kata Nico di kantornya, Kamis (27/2).

ZA mengakui telah membunuh bosnya itu hingga mengecor jasadnya di saluran pembuangan air di dalam ruko di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2025.

Baca juga:

Nagih Duit ke Pemilik Ruko Malah Dapat Tamparan, Kuli Bangunan Habisi Bosnya Hingga Tewas Lalu Dicor

Nicolas menyebutkan, bahwa tersangka ZA mengaku tega membunuh korban JS karena merasa sakit hati.

“Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban, sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," ucapnya.

Pembunuhan itu terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Hal itu berawal ketika korban datang ke sana untuk mengecek proyek renovasi ruko miliknya.

"Sesampainya korban di TKP, korban berbincang dengan tersangka (menanyakan) kenapa para karyawan pekerja kuli yang ada di situ mogok kerja," katanya.

Baca juga:

Detik-Detik Bos di Rawamangun Dibunuh hingga Dicor Pegawainya Sendiri di Rawamangun

Tak hanya soal kuli bangunan yang mogok kerja, JS juga membicarakan soal peralatan proyek yang hilang. Saat itu, korban sempat mengajak tersangka untuk melapor ke polisi.

"Bercerita panjang, ada juga beberapa bahan bangunan hilang, seperti pahat, beton, dan lainnya. Sehingga korban berinisiatif, untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," jelas Kapolres.

Saat itu, ZA menolak diajak korban melapor ke polisi. Bukannya mendengar apa kata bosnya, ZA malah mempertanyakan soal gajinya sebesar Rp 900 ribu yang belum dibayar korban.

"Akhirnya korban naik pitam atau memukul tersangka, satu kali terkena pipinya," ungkap Nico.

Saat korban hendak menampar kembali, tersangka menepisnya. Kemudian, korban jatuh dan terpeleset.

"Setelah korban jatuh, korban berdiri dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada tersangka 'kamu adalah karyawan saya' lain-lain, korban juga berusaha lagi memukul tersangka," jelas Nico.

Tersangka saat itu berusaha menghindar hingga mendorong korban sampai jatuh.Saat korban terjatuh, tersangka mengambil batu hebel dan memukulkannya ke kepala serta wajah korban.

"Setelah terjatuh itulah, tersangka mengambil baru hebel dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala. Di situlah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tanggal 16 Februari sekitar jam 10 pagi," ungkap Kombes Nicolas.

ZA sendiri baru 'mengubur' jasad korban dengan coran semen pada 18 Februari. Dia pun ditangkap pada Rabu (26/2) kemarin. (knu)

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #Mayat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Bagikan