Pelaku Golput Tidak Mudah Ditindak

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 26 Januari 2019
Pelaku Golput Tidak Mudah Ditindak

Ilustrasi golput. Foto: net

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan aturan yang ada tentang Pemilu tidak bisa untuk menindak mereka yang tidak mau memberikan suara atau pelaku "golongan putih" (golput).

"Bagi mereka yang memang sengaja tidak bersedia memilih atau golput memang tidak ada aturan atau undang-undang yang dapat menjeratnya," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa, Sabtu (26/1).

Menurut dia, munculnya gerakan golput akibat dari ketidakpuasan pemilih terhadap calon yang ada.

"Logika publik ini sebenarnya tidak ada masalah, karena mau dan tidaknya publik memberikan suara dalam pemilu adalah hak setiap orang," katanya.

Kandidat Pilpres 2019. (Foto: ist)
Kandidat Pilpres 2019. (Foto: ist)

Ia mengatakan, dalam logika hukum boleh tidaknya ajakan golput itu dalam pemilu juga masih menjadi perdebatan dan harus dibuktikan dalam aturan yang ada.

"Karena dalam nomenklatur golput itu tidak ada di dalam aturan pemilu," katanya.

Kharim mengatakan, dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 515 isinya hampir menyangkut pada ajakan golput.

"Dalam Pasal 515 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," katanya.

Ia mengatakan, pada pasal tersebut ada tiga hal yang jadi pokok utama. Pertama, memberikan materi agar tidak memilih.

Kedua, memberikan materi agar memilih calon tertentu yang mana artinya masuk dalam politik uang dan ketiga sengaja merusak surat suara sehingga menjadikannya tidak sah.

"Pasal ini masih perlu diperdebatkan, karena tidak langsung ditujukan pada pelaku golput. Dengan demikian masih susah untuk memasukkan mereka yang melakukan kampanye golput untuk dimasukkan sebagai pidana pemilu menurut Pasal 515. Solusinya ya persuasif saja," katanya.

#Pilpres 2019 #Golput Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Serukan Tidak Golput di Pemilu
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep mengajak warga Jepara yang mengikuti acara hari bebas berkendara (CFD) di Alun-alun Jepara, Jawa Tengah, Minggu, untuk tidak golput atau tidak menyalurkan hak suara pada Pemilihan Umum 2024.
Mula Akmal - Minggu, 17 Desember 2023
Kaesang Serukan Tidak Golput di Pemilu
Indonesia
Jelang Debat Perdana, Prabowo Rutin Berenang dan Minum Jamu
Prabowo Subianto sudah menyiapkan diri menghadapi debat perdana pada Selasa, 12 Desember mendatang.
Zulfikar Sy - Senin, 11 Desember 2023
Jelang Debat Perdana, Prabowo Rutin Berenang dan Minum Jamu
Indonesia
Ganjar Tidak Khawatir Perangkat Negara Digunakan untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Kekhawatiran tersebut tidak terlepas dari latar belakang Gibran sebagai anak kepala negara dan Praboo sebagai Menhan.
Zulfikar Sy - Selasa, 24 Oktober 2023
Ganjar Tidak Khawatir Perangkat Negara Digunakan untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Indonesia
Prabowo dan Airlangga Datangi Istana Usai Gibran Diumumkan Jadi Cawapres
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto datang ke Istana lebih dulu, dengan mengenakan kemeja putih dan celana coklat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 21 Oktober 2023
Prabowo dan Airlangga Datangi Istana Usai Gibran Diumumkan Jadi Cawapres
Indonesia
Kaesang Ajak Anak Muda Tidak Golput saat Keliling Kota Bandung
Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berkeliling beberapa daerah di Bandung, Jawa Barat, Minggu, untuk mengajak para pemilih muda menggunakan suaranya saat pemilihan umum alias tidak golput.
Mula Akmal - Senin, 09 Oktober 2023
Kaesang Ajak Anak Muda Tidak Golput saat Keliling Kota Bandung
Indonesia
Tekan Golput Jadi Alasan Pemprov Nonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak tinggal di Jakarta.
Mula Akmal - Kamis, 04 Mei 2023
Tekan Golput Jadi Alasan Pemprov Nonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta
Indonesia
5 Persen Warga DKI Golput Administratif Jangan Terjadi Lagi
Pada Pemilu 2019, angka Golput akibat administratif mencapai 5 persen.
Zulfikar Sy - Sabtu, 21 Januari 2023
5 Persen Warga DKI Golput Administratif Jangan Terjadi Lagi
Indonesia
Golput antara Pidana dan Kebebasan Berpolitik di Pemilu 2024
Pesta demokrasi yang ditunggu-tunggu juga tak lepas dari kekacauan.
Zulfikar Sy - Sabtu, 03 Desember 2022
Golput antara Pidana dan Kebebasan Berpolitik di Pemilu 2024
Bagikan