Pekan Depan Kasus Korupsi Idrus Marham akan Disidangkan


Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Berkas perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham akan disidangkan pekan depan, tepatnya Selasa (15/1).
"Atas nama terdakwa Idrus Marham sidang pertama akan dilakukan pada hari Selasa (15/1)," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Diah Siti Basariah di Jakarta, Kamis (10/1).
Sidang mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Yanto yang juga Ketua PN Jakarta Pusat.
"Anggotanya adalah Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi," tambah Diah.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Sebagaimana dilansir Antara, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November sampai dengan Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat (13-7-2018), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus itu, yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya, Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar, yaitu pada bulan Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga.
Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Kotjo sudah divonis selama 2 tahun 8 bulan serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat Anggap Manuver Andi Arief Berpotensi Tenggelamkan Demokrat
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
