PBNU Sebut Ibadah Haji Nonprosedural Tetap Sah, Tapi Haram

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Tengah) (Kemenag)
Merahputih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat Islam di seluruh Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dengan menempuh cara prosedural yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Para kiai NU telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta 28 Mei 2024. Forum itu memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.
"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," ujar ketua umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Baca juga:
Menag Pastikan Jemaah yang Tak Gunakan Visa untuk Berhaji akan Tersandung Masalah
Menurutnya, ibadah haji nonprosedural mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jemaah haji lain yang menempuh prosedur formal. Di antaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.
Karena itulah, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah, dalam konteks ini Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia, di samping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.
Menurut kiai yang akrab disapa Gus Yahya tersebut, imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi.
Baca juga:
Menurutnya, alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci. Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.
Secara otomatis jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi.
"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan," ujarnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
