Pariwisata Megap-Megap, Pengusaha Hotel di Yogyakarta Minta Keringanan
Pandemi membuat tingkat hunian hotel di Yogyakarta turun. (Foto: MP/Teresa Ika)
PARA pengusaha hotel dan restauran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY meminta pemerintah DIY memberikan keringanan biaya iuran atau retribusi. Pasalnya kondisi dunia pariwisata tengah "megap-megap" akibat sepinya tamu dan pengunjung.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan para pengusaha sangat membutuhkan adanya relaksasi dalam pembayaran iuran.
Baca Juga:
Penyebab Harga Tiket Wisata Lokal dan Asing Berbeda di Negeri Aing
"Misalnya untuk pembayaran iuran BPJS, listrik, pajak daerah dan lainnya. Karena saat ini kondisi usaha sangat berat," kata Dedy di Yogyakarta, Selasa (02/02).
Kondisi iklim pariwisata kini diambang kematian usai pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang hingga 8 Februari. Saat ini sekitar 200 dari 400 hotel dan restauran tergabung dalam PHRI DIY nyaris gulung tikar. Sementara 30 usaha sudah mati dan sisanya dalam kondisi terengah-engah.
Para pengusaha yang bertahanpun sudah melakukan beragam cara untuk menekan biaya seperti merumahkan sementara karyawan dan mengirit pemakaian listrik. Namun langkah tersebut belum mampu memberikan keuntungan bagi para pengusaha. Okupansi hotel di DIY saat ini sangat rendah hanya sekitar 13,5 persen.
Baca Juga:
"Banyak calon wisatawan merasa ragu dan khawatir tentang keamanan. Padahal, kami sudah menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Ia melanjutkan, pengusaha pariwisata saat ini kesulitan membuat strategi bisnis untuk bisa terus beroperasi. Adanya relaksasi diharapkan mampu meringankan beban para pengusaha.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, kebijakan pembayaran pajak daerah untuk hotel dan restoran dihitung berdasarkan transaksi.
"Ketika ada transaksi, tentu ada pajak dari konsumen yang dipungut dan kemudian disetorkan ke pemerintah daerah. Ketika tidak ada transaksi, maka tidak ada kewajiban pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Saya kira, aturan yang berjalan seperti itu," katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
DPRD DKI Protes Tarif Buggy Wisata Malam Ragunan Rp 250 Ribu, Minta Dikaji Ulang
Wisata Malam Ragunan, DPRD Minta Pemprov DKI Sediakan Alternatif Angkutan Murah untuk Warga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
7 Alasan Hijrah Trail Harus Masuk Bucket List Petualangan di Arab Saudi
Polisi Sediakan WA dan QR Code untuk Laporan Cepat Gangguan Keamanan Hingga Kerusakan Fasilitas Umum