Pariwisata Megap-Megap, Pengusaha Hotel di Yogyakarta Minta Keringanan
Pandemi membuat tingkat hunian hotel di Yogyakarta turun. (Foto: MP/Teresa Ika)
PARA pengusaha hotel dan restauran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY meminta pemerintah DIY memberikan keringanan biaya iuran atau retribusi. Pasalnya kondisi dunia pariwisata tengah "megap-megap" akibat sepinya tamu dan pengunjung.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan para pengusaha sangat membutuhkan adanya relaksasi dalam pembayaran iuran.
Baca Juga:
Penyebab Harga Tiket Wisata Lokal dan Asing Berbeda di Negeri Aing
"Misalnya untuk pembayaran iuran BPJS, listrik, pajak daerah dan lainnya. Karena saat ini kondisi usaha sangat berat," kata Dedy di Yogyakarta, Selasa (02/02).
Kondisi iklim pariwisata kini diambang kematian usai pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang hingga 8 Februari. Saat ini sekitar 200 dari 400 hotel dan restauran tergabung dalam PHRI DIY nyaris gulung tikar. Sementara 30 usaha sudah mati dan sisanya dalam kondisi terengah-engah.
Para pengusaha yang bertahanpun sudah melakukan beragam cara untuk menekan biaya seperti merumahkan sementara karyawan dan mengirit pemakaian listrik. Namun langkah tersebut belum mampu memberikan keuntungan bagi para pengusaha. Okupansi hotel di DIY saat ini sangat rendah hanya sekitar 13,5 persen.
Baca Juga:
"Banyak calon wisatawan merasa ragu dan khawatir tentang keamanan. Padahal, kami sudah menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Ia melanjutkan, pengusaha pariwisata saat ini kesulitan membuat strategi bisnis untuk bisa terus beroperasi. Adanya relaksasi diharapkan mampu meringankan beban para pengusaha.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, kebijakan pembayaran pajak daerah untuk hotel dan restoran dihitung berdasarkan transaksi.
"Ketika ada transaksi, tentu ada pajak dari konsumen yang dipungut dan kemudian disetorkan ke pemerintah daerah. Ketika tidak ada transaksi, maka tidak ada kewajiban pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Saya kira, aturan yang berjalan seperti itu," katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
Setelah Kemalingan, Museum Louvre Alami Kebocoran yang Merusak Koleksi Buku