Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilkada 2018

Panwaslu Imbau Para Calon Tidak Kampanye di Luar Jadwal Resmi

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 11 Februari 2018
Panwaslu Imbau Para Calon Tidak Kampanye di Luar Jadwal Resmi

Ilustrasi pemilu. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Panwaslu Kota Singkawang mengimbau para kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada Kalimantan Barat untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum.

"Hal ini kita ingatkan karena tidak lama lagi Kalimantan Barat akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuklah di Kota Singkawang," kata Ketua Panwaslu Singkawang, Hj Zulita, Minggu (11/2).

Menurutnya, peraturan yang dibuat KPU mengenai jadwal kampanye sudah jelas.

"Masyarakat diperbolehkan melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon sampai dengan tiga hari sebelum masa tenang dan tanggal pemungutan suara," ujarnya.

Jika masyarakat melakukan kampanye diluar itu tidak diperbolehkan. Apabila hal tersebut masih dilakukan, maka Panwaslu yang akan bertindak.

"Jika masih ada yang melakukan kampanye diluar jadwal maka akan kita tindak, dan ini juga sudah pernah kita lakukan pada Pilwako Singkawang kemarin," ujar Zulita sebagaimana dilansir Antara.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 10 tahun 2016, katanya, bahwa setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal (masa tenang) dapat ditindak sesuai Pasal 187 UU No.10 tahun 2016.

"Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu) atau paling banyak Rp1.000.000 (satu juta)," ungkapnya.

Bahkan untuk memantau itu, pihaknya pun akan membentuk tim khusus yang fungsinya untuk memantau segala bentuk pelanggaran khususnya di media sosial.

"Jika ada temuan indikasi pelanggaran, maka langsung kita tindak lanjut. Akan kita panggil orang yang mempostingnya di media sosial untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti, maka akan masuk ke ranah pidana yang nantinya akan ditangani Gakkumdu (Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan)," jelasnya.

Dia menegaskan, jika UU ini akan berlaku bagi seluruh masyarakat.

"Jadi bukan hanya berlaku pada kontestan saja, tapi juga semua masyarakat supaya masyarakat taat akan asas dan aturan-aturan yang ada," pesannya.(*)

#Panwaslu #Kampanye Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
Legislator Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Hindari Kampanye Hitam
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 September 2024
Legislator Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Hindari Kampanye Hitam
Indonesia
PDIP Tingkatkan Kesiagaan di Masa Tenang Kampanye
Adakan kenduri, makan bersama rakyat di kantor DPC
Angga Yudha Pratama - Minggu, 11 Februari 2024
PDIP Tingkatkan Kesiagaan di Masa Tenang Kampanye
Bagikan