Pansus Wagub DKI Sarankan Anies Surati Pimpinan DPRD


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Pansus Wagub DKI, Bestari Barus menyarankan agar Gubernur Anies Baswedan untuk menyurati Pimpinan DPRD DKI untuk segera merampungkan proses pemilihan Wakil Gubernur DKI.
"Sebaiknya jangan dengan lisan, tapi tertulis dan meminta atas kebutuhan yang sangat mendesak mohon kiranya ketua DPRD dapat mengagendakan kelanjutan dari apa yang sudah dilaksanakan tahapan dari pemilihan itu. Saya kira itu paling baik," ujar Bestari kepada wartawan, Jumat (9/8).
Baca Juga: Disinggung Mau Pensiun, Bestari Barus Justru Ingin Jadi Anak Buah Anies
Bestari menilai, adanya surat yang disodorkan ke Pentolan Legislatif Kebon Sirih, maka menunjukkan Anies memang membutuhkan pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan DKI.

Lanjut dia, dalam dituliskan permintaan ke anggota DPRD DKI periode 2014-2019 segera menyelesaikn nama wagub sebelum masa baktinya berakhir pada 26 Agustus 2019 mendatang.
"Dicatat bahwa memang betul-betul menginginkan itu. Jadi memang terlihat betul-betul bersungguh-sungguh untuk supaya ada wagub itu segera sebelum akhir masa jabatan periode ini," tutup dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Anggota Legislatif Kebon Sirih untuk bertanggung jawab menuntaskan kekosongan kursi DKI 2.
Baca Juga: Sandiaga Uno Dampingi Prabowo, Begini Tanggapan Bestari Barus
"DPRD bertanggung jawab mengisi kekosongan ini," kata Anies di Golden Ballroom, The Sultan Hotel Komplex, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Proses pemilihan pendamping Anies di pemerintahan DKI saat kini masih mandek di Rapimgab DPRD. Sudah tiga kali agenda Rapimgab pengesahan tata tertib batal digelar.
Sedianya agenda awal pelaksanaan Rapimgab pada Rabu 10 Juli 2019, namun batal dilaksanakan karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir. Diundur hingga Senin 15 Juli.
Di tanggal 15 Juli 2019, rapimgab batal kembali digelar dengan alasan tidak kuorum. Aturan kuorum rapimgab itu yakni 50 persen plus 1 dari jumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi atau sebanyak 59 orang.
Rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 31 orang. Sementara itu, rapimgab kedua hanya dihadiri 17 orang. Rapimgab tersebut akhirnya ditunda.
Kemudian, pada 16 Juli 2019 rapimgab tatib tersebut kembali batal digelar karena ada beberapa pihak yang tak bisa hadir. (Asp)
Baca Juga: Anggota DPRD yang Getol Kritik Anies Keok di Pileg 2019
Bagikan
Berita Terkait
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Balai Kota, Wagub Jakarta Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila

Gerindra Klaim Bangga dengan Kinerja Eks Wagub DKI Riza Patria

Wagub DKI Angkat Bicara Soal Pengosongan Paksa Rumah Wanda Hamidah

Tap In Tap Out TransJakarta Dikeluhkan Penumpang, Begini Respons Wagub DKI

Kampung Bambu Dekat JIS Digusur, Pemprov DKI: Supaya Lingkungannya Baik
