Panitia Festival Berdendang Bergoyang Diduga Jual Tiket Lebihi Kapasitas


Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Polisi Komarudin saat ditemui pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita)
Merahputih.com- Polisi rupanya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kegiatan konser festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Konser tersebut sempat melebihi kapasitas hingga membahayakan penonton. Pengusutan itu dilakukan usai terjadi kericuhan dan mengakibatkan sejumlah orang pingsan.
Baca Juga:
Sejumlah Konser, Siaran, dan Acara di Korea Ditunda Setelah Tragedi Halloween Itaewon
Sejauh ini, dua orang panitia festival Berdendang Bergoyang sudah diperiksa. Kedua orang saksi itu inisial SA dan SH selaku manajemen event dan bagian produksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan, pengusutan terfokus pada jumlah tiket yang dicetak.
"Kami baru pada seputar masalah jumlah pengunjung yang membeludak ya itu sangat jauh. Kenapa sangat jauh berbeda dengan surat permohonan izin yang diajukan kepada kami," kata Komarudin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (31/10).
Menurut Komarudin, ada perbedaan mencolok perihal jumlah pengunjung yang datang di lokasi dibanding permohonan izin yang diajukan panitia.
Perbedaan jumlah penonton itu menjadi salah satu hal yang tengah diusut penyidik.
"Apakah ada unsur kesengajaan mereka mencetak tiket banyak di luar dari permohonan izin yang diajukan. Nah itu nanti baru dilihat indikasinya ke sana," tutur Komarudin.
Tak hanya itu, tim medis acara tersebut diperiksa penyidik. Komarudin yang juga mantan Kapolres Tangerang Kota ini menuturkan, penyidik akan mendalami jumlah penonton yang pingsan hingga fatalitas dari penyelenggaraan acara tersebut.
Baca Juga:
Konser 'Rhapsody Nusantara' Gali Kembali Makna Sumpah Pemuda
"Berapa jumlah orang yang ditangani, termasuk tingkat fatalitasnya nanti kami lihat," ucap lulusan AKPOL 1997 ini.
Sekedar informasi, festival musik Berdendang Bergoyang sedianya digelar tiga hari sejak Jumat (28/10) hingga Minggu (30/10). Namun, polisi mencabut izin di hari terakhir festival musik tersebut untuk mencegah jatuh korban.
Pelanggaran pertama terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.
Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.
Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.
Panitia acara juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. Padahal, izin konser 'Berdendang Bergoyang' ini hanya sampai pukul 23.00 WIB.
Polisi menganganggap panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
