Panitia Festival Berdendang Bergoyang Diduga Jual Tiket Lebihi Kapasitas
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Polisi Komarudin saat ditemui pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita)
Merahputih.com- Polisi rupanya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kegiatan konser festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Konser tersebut sempat melebihi kapasitas hingga membahayakan penonton. Pengusutan itu dilakukan usai terjadi kericuhan dan mengakibatkan sejumlah orang pingsan.
Baca Juga:
Sejumlah Konser, Siaran, dan Acara di Korea Ditunda Setelah Tragedi Halloween Itaewon
Sejauh ini, dua orang panitia festival Berdendang Bergoyang sudah diperiksa. Kedua orang saksi itu inisial SA dan SH selaku manajemen event dan bagian produksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan, pengusutan terfokus pada jumlah tiket yang dicetak.
"Kami baru pada seputar masalah jumlah pengunjung yang membeludak ya itu sangat jauh. Kenapa sangat jauh berbeda dengan surat permohonan izin yang diajukan kepada kami," kata Komarudin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (31/10).
Menurut Komarudin, ada perbedaan mencolok perihal jumlah pengunjung yang datang di lokasi dibanding permohonan izin yang diajukan panitia.
Perbedaan jumlah penonton itu menjadi salah satu hal yang tengah diusut penyidik.
"Apakah ada unsur kesengajaan mereka mencetak tiket banyak di luar dari permohonan izin yang diajukan. Nah itu nanti baru dilihat indikasinya ke sana," tutur Komarudin.
Tak hanya itu, tim medis acara tersebut diperiksa penyidik. Komarudin yang juga mantan Kapolres Tangerang Kota ini menuturkan, penyidik akan mendalami jumlah penonton yang pingsan hingga fatalitas dari penyelenggaraan acara tersebut.
Baca Juga:
Konser 'Rhapsody Nusantara' Gali Kembali Makna Sumpah Pemuda
"Berapa jumlah orang yang ditangani, termasuk tingkat fatalitasnya nanti kami lihat," ucap lulusan AKPOL 1997 ini.
Sekedar informasi, festival musik Berdendang Bergoyang sedianya digelar tiga hari sejak Jumat (28/10) hingga Minggu (30/10). Namun, polisi mencabut izin di hari terakhir festival musik tersebut untuk mencegah jatuh korban.
Pelanggaran pertama terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.
Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.
Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.
Panitia acara juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. Padahal, izin konser 'Berdendang Bergoyang' ini hanya sampai pukul 23.00 WIB.
Polisi menganganggap panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
31 Januari 2026, Padi Reborn Tutup Rangkaian Perayaan 28 Tahun Perjalanan
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Promo Ancol 2026: Tiket Masuk Rp 35 Ribu, Gratis Voucher Makan Rp 20 Ribu
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
BTS Gelar Tur Global dengan 79 Pertunjukan Berdesain 360 Derajat, Jadi Penampilan K-Pop Terbesar dalam Sejarah
BTS Resmi Umumkan Tur Dunia 2026–2027, Dimulai 9 April dan Singgah di Indonesia pada Desember
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam