Pangkostrad Edy Rahmayadi Ajukan Pensiun Dini, Ada Apa?
Ketua Umum PSSI Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi di Jakarta, Jumat (28/10). (Foto Luhung)
MerahPutih.com - Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi mengajukan pensiun dini sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad) kepada Mabes TNI.
Pengajuan pensiun dini Letjen TNI Edy Rahmayadi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
"Beliau (Letjen Edy Rahmayadi) mengajukan pensiun dini kepada Panglima TNI. Saya tidak tahu persis apa alasan beliau mengajukan pensiun dini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen M Sabrar Fadhilah ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (5/12) malam.
Ketika ditanyakan, apakah pensiun dini itu karena Letjen Edy Rahmayadi akan mengikuti Pilkada Sumatera Utara, Kapuspen, mengatakan bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
"Saya tidak tahu apakah beliau akan maju pada Pilkada Sumut. Beliau tidak memberikan alasan pengajuan pensiun dininya," kata Fadhilah seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Letjen TNI Edy Rahmayadi tidak bisa dikonfirmasi terkait pensiun dininya itu ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Edy Rahmayadi menyelesaikan tugasnya sebagai Pangkostrad lebih cepat dari semestinya. Edy memilih untuk pensiun dini dari tugas sebagai prajurit TNI.
Jabatan Pangkostrad tersebut nantinya akan dijabat oleh Mayjen TNI Sudirman, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Asops Kasad).
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penerbang Tempur Kumpul di Halim, Bersiap Berikan Penghormatan Pada Komandan Pasukan Elit
Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi TNI Munculkan Spekulasi Motif Politik
TNI Bantah Pembatalan Mutasi Letjen Kunto karena Sikap Politik Wapres ke-6 Try Sutrisno
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Ini Alasan Mabes TNI
Mabes TNI Pastikan Pecat Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis di Kalimantan Selatan
Mabes TNI Siapkan Asesmen Prajurit Sebelum Ditempatkan di 14 Kementerian Lembaga
Tidak Ditemukan Unsur Pidana, TNI AD Serahkan Nasib Mayor Dedi ke Kodam Bukit Barisan
TNI Jamin Mayor Dedi Kena Hukuman Disiplin
Dugaan Pengaruhi Proses Hukum Jadi Alasan Mayor Dedi Geruduk Polrestabes
Puspom TNI Cecar Mayor Dedi Hasibuan Soal Alasannya Geruduk Polrestabes Medan