Pangdam Pastikan Wisma Atlet Siapkan Ribuan Kamar untuk Pasien OTG di Jakarta


Konferensi pers terait operasi yustisi penegakan PSBB tahap 2 di DKI Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pangdam Jaya Mayjen (TNI) Dudung AR berharap, operasi yustisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 di wilayah DKI Jakarta bisa menekan angka penyebaran virus corona.
Angka penularan COVID-19 di DKI Jakarta sangat tinggi dengan ribuan orang terpapar setiap harinya.
Oleh karena itu, pemerintah pusat sudah menyediakan kamar penampungan untuk orang tanpa gejala (OTG) di wisama Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
"Sebagai informasi pemerintah sudah menyediakan untuk OTG ada tower 4 dan 5 bisa menampung 5.000 orang sehingga apabila ada gejala dan sebagainya bisa ke puskesmas, kemudian nanti bisa diarahkan ke Wisma Atlet," tegas Dudung kepada wartawan di Terminal Grogol, Rabu (16/9).
Kemudian, sejumlah hotel juga sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila di Wisma Atlet penuh dari orang terpapar virus ini.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah direvisi dari Pergub 51 tahun 2020 menjadi Pergub 79 tahun 2020 apabila 1 kali pelanggaran operasi yustisi PSBB akan didenda Rp150 ribu.
"Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu 1 jam, ketika dua kali ya 2 jam, 3 kali 3 jam," terangnya.

"Operasi yustisi kita tidak fokus masalah sanski tapi untuk masyarakat, dan patuh terhadap protokol kesehatan dan pentingnya menjaga jarak," tandasnya.
Satuan tugas (Satgas) gabungan telah melaksanakan penindakan pada operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan saat penerapan PSBB ketat yang dimulai sejak Senin (14/9).
Selama dua hari penindakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, total denda yang sudah terkumpul dari para pelanggar aturan protokol kesehatan yakni sebanyak Rp88 juta.
"Nilai denda baik dari Pemprov DKI, TNI, Polri, kejaksaan, dan pengadilan, jadi nilai denda sebesar Rp88.650.500 selama dua hari ini," kata Nana.
Denda itu, disebut Nana, diperoleh dari para pelanggar aturan protokol kesehatan. Untuk total keseluruhan jumlah pelanggar itu, Nana menyebut sudah sebanyak 9.734 pelanggar di dua hari pelaksanaan operasi yustisi.
"Jadi tanggal 14 dan 15 untuk teguran sebanyak 2.971, kemudian sanksi sosial sebanyak 6.279 orang dan kemudian sanksi denda sebanyak 484 orang," jelasnya.
Baca Juga:
Ini Penyebab Antrian Ambulance Saat Masuk RSD Wisma Atlet yang Viral di Medsos
Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut kebijakan penerapan PSBB masa transisi menjadi PSBB total sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Dalam hal ini, TNI-Polri bersama Pemprov DKI, kejaksaan dan pengadilan sudah membetuk satuan tugas (satgas) gabungan dengan 6.800 personel diterjunkan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak

Jakarta tak Bisa Maju Sendirian, Pramono: Kota Penyangga Harus Saling Tolong-menolong
