Pangdam Pastikan Wisma Atlet Siapkan Ribuan Kamar untuk Pasien OTG di Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 16 September 2020
Pangdam Pastikan Wisma Atlet Siapkan Ribuan Kamar untuk Pasien OTG di Jakarta

Konferensi pers terait operasi yustisi penegakan PSBB tahap 2 di DKI Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pangdam Jaya Mayjen (TNI) Dudung AR berharap, operasi yustisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 di wilayah DKI Jakarta bisa menekan angka penyebaran virus corona.

Angka penularan COVID-19 di DKI Jakarta sangat tinggi dengan ribuan orang terpapar setiap harinya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat sudah menyediakan kamar penampungan untuk orang tanpa gejala (OTG) di wisama Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Pasien COVID-19 Gejala Ringan Bakal Digiring ke Wisma Atlet

"Sebagai informasi pemerintah sudah menyediakan untuk OTG ada tower 4 dan 5 bisa menampung 5.000 orang sehingga apabila ada gejala dan sebagainya bisa ke puskesmas, kemudian nanti bisa diarahkan ke Wisma Atlet," tegas Dudung kepada wartawan di Terminal Grogol, Rabu (16/9).

Kemudian, sejumlah hotel juga sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila di Wisma Atlet penuh dari orang terpapar virus ini.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah direvisi dari Pergub 51 tahun 2020 menjadi Pergub 79 tahun 2020 apabila 1 kali pelanggaran operasi yustisi PSBB akan didenda Rp150 ribu.

"Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu 1 jam, ketika dua kali ya 2 jam, 3 kali 3 jam," terangnya.

 Operasi yustisi penegakan PSBB tahap 2 di DKI Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers terait operasi yustisi penegakan PSBB tahap 2 di DKI Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

"Operasi yustisi kita tidak fokus masalah sanski tapi untuk masyarakat, dan patuh terhadap protokol kesehatan dan pentingnya menjaga jarak," tandasnya.

Satuan tugas (Satgas) gabungan telah melaksanakan penindakan pada operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan saat penerapan PSBB ketat yang dimulai sejak Senin (14/9).

Selama dua hari penindakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, total denda yang sudah terkumpul dari para pelanggar aturan protokol kesehatan yakni sebanyak Rp88 juta.

"Nilai denda baik dari Pemprov DKI, TNI, Polri, kejaksaan, dan pengadilan, jadi nilai denda sebesar Rp88.650.500 selama dua hari ini," kata Nana.

Denda itu, disebut Nana, diperoleh dari para pelanggar aturan protokol kesehatan. Untuk total keseluruhan jumlah pelanggar itu, Nana menyebut sudah sebanyak 9.734 pelanggar di dua hari pelaksanaan operasi yustisi.

"Jadi tanggal 14 dan 15 untuk teguran sebanyak 2.971, kemudian sanksi sosial sebanyak 6.279 orang dan kemudian sanksi denda sebanyak 484 orang," jelasnya.

Baca Juga:

Ini Penyebab Antrian Ambulance Saat Masuk RSD Wisma Atlet yang Viral di Medsos

Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut kebijakan penerapan PSBB masa transisi menjadi PSBB total sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Dalam hal ini, TNI-Polri bersama Pemprov DKI, kejaksaan dan pengadilan sudah membetuk satuan tugas (satgas) gabungan dengan 6.800 personel diterjunkan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan. (Knu)

Baca Juga:

Wisma Atlet Tower 4 dan 5 Siap Tampung OTG

#PSBB #DKI Jakarta #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat pada HUT RI, Warga Disarankan Pakai Masker
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada kategori tidak sehat pada Senin (17/8) pagi WIB.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat pada HUT RI, Warga Disarankan Pakai Masker
Indonesia
Dinas Bina Marga DKI Lempar Polemik JPO tanpa Tangga di DPR ke Diskominfotik
Meminta awak media untuk menanyakan masalah raibnya tangga JPO di Gedung MPR/DPR ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Dinas Bina Marga DKI Lempar Polemik JPO tanpa Tangga di DPR ke Diskominfotik
Indonesia
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Waskita menyebut, secara keseluruhan, pekerjaan LRT Jakarta telah mendekati akhir.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
JPO tersebut sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Pembangunan MRT Jakarta merupakan salah satu dari tiga mandat yang diberikan pemerintah pusat kepada MRT Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Pemprov DKI terus memperluas skema creative financing, kerja sama pemanfaatan aset, serta pemenuhan kewajiban pengembang untuk membiayai infrastruktur dan fasilitas publik.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Bagikan