Pakar Sebut PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Tahapan Pemilu 2024


Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai tidak mempunyai yurisdiksi atau wewenang untuk menunda tahapan Pemilu 2024 secara nasional.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, PN Jakpus telah menentang konstitusi terkait putusan yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
"Tidak diperkenankan pengadilan negeri memutuskan untuk menunda pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi," kata Feri kepada wartawan, Kamis (2/3).
Baca Juga:
Anggota DPR Sebut Tahapan Pemilu 2024 tidak Bisa Diinterupsi
Feri menegaskan, berdasarkan Pasal 22 E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pemilu dilangsungkan secara berkala lima tahun sekali.
Vonis PN Jakpus dalam perkara a quo juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, dalam UU tersebut hanya dikenal susulan dan lanjutan pemilu.
"Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional," ujarnya.
Baca Juga:
Yusril: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Mengikat
Lebih lanjut, Feri menilai putusan PN Jakpus mengancam demokrasi Indonesia karena melanggar ketentuan UUD 1945.
"Saya melihat memang ini ancaman bagi kita semua, demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
