Pakar Sebut KPU Langgar Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 20 Februari 2024
Pakar Sebut KPU Langgar Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Ilustrasi- Kotak Suara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan Pemilu 2024 diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia mengungkapkan satu tempat pemungutan suara (TPS) maksimal ada 300 pemilih, tapi pada kenyataannya diduga ada paslon yang mendapat 600 suara.

Baca Juga:

PKS Ungkap Strategi Menang Pileg di Inggris

Seharusnya, kata Feri, sistem teknologi informasi KPU tidak bisa menerima jumlah suara lebih dari 300 pada satu TPS.

“Ini kok bisa KPU menerima sistem input data yang tidak masuk akal," kata Feri saat diwawancara oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad pada podcast “Speak Up” yang dikutip Selasa (20/2).

Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan, ada psikologi politik bermain untuk seolah-olah memenangkan pertarungan.

“Saya mohon maaf kepada KPU dengan membiarkan input data yang tidak masuk akal dalam sistem mereka, berarti KPU sengaja membiarkan data itu terproses oleh sistem. Padahal sistemnya sederhana saja, setiap suara lebih dari 300 ditolak, diperbaiki dulu,” paparnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Hasil Real Count Anies Tiba-tiba Melonjak Tinggi Melewati Prabowo

Fery juga menyindir perbaikan data KPU yang berbasis kritik masyarakat di media sosial. Seharusnya, KPU memperbaiki data dengan cara melakukan cross check atas atas data yang dimilikinya.

“Tidak terbuka dan sekadar minta maaf dalam konteks ini tidak cukup," tegasnya.

Mengutip keterangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kamis (15/2), ada potensi PSU (pemungutan suara ulang) di 2.413 TPS. Dari pantauan pada tahap pemungutan suara ditemukan bahwa pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Hal lain yang patut disoroti pada Pemilu 2024 adalah ada sekitar 8 juta pemilih penyandang disabilitas, tetapi KPU diduga hanya mencatat 1 juta orang.

Dia menilai hal ini terkait dengan kewajiban KPU menempatkan huruf braille saat pencobloan, sehingga ketika memasuki bilik suara, seorang tunanetra tidak perlu dituntun. Kalau ada penuntun saat mencoblos, ini akan menjadi masalah jika yang diminta bukan yang ingin dicoblos.

“Jika penuntun sebagai pelaku kecurangan, maka akan ada 8 juta suara disabilitas yang dicurangi suaranya,” pungkasnya. (pon)

Baca Juga:

1.223 TPS Alami Kesalahan Data pada Sirekap

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan