Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Kegentingan Terbitnya Perppu Ormas

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 13 Juli 2017
Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Kegentingan Terbitnya Perppu Ormas

Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran:
14
Audio:

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan kegentingan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan(Ormas).

"Masalahnya sekarang, adalah keadaan apa yang secara faktual ada di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini yang dapat dinilai sebagai genting, sehingga harus ditangani secara genting pula?" ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/7).

"Itu (kegentingan), yang menurut saya, mesti dijelaskan oleh pemerintah," tambah Margarito.

Margarito mengakui, bahwa unsur kegentingan tersebut sarat subjektivitas presiden, sehingga harus dijelaskan. Namun, menurut dia, subjektif itu tidak bersifat absolut atau mutlak.

"Karena setelah masa sidang ini, perppu itu kan harus dibawa di DPR dan dimintai persetujuannya. Kalau tidak setuju, kan dia (Perppu) harus dicabut," jelasnya.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ada beberapa dalih yang menjadi pertimbangannya.

Yaitu, UU Ormas dianggap tidak memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, diklaim ada kekosongan hukum, dan butuh waktu lama jika mengajukan revisi undang-undangnya.

Namun, berdasarkan amanat Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan perppu harus memuat unsur kegentingan yang memaksa.

Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 merinci tiga syarat selaku parameter kegentingan yang memaksa. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang namun tidak memadai. Ketiga, berlarut-larutnya proses pembuatan suatu peraturan sesuai prosedur, sedangkan butuh segera kepastian. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: KCPN Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Anti Pancasila

#Margarito Kamis #Perppu
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Siagakan 3.598 Personel Amankan Demo Cipta Kerja di Gedung DPR RI
Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 3.598 personel untuk melakukan pengamanan demo terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa siang.
Mula Akmal - Selasa, 28 Februari 2023
Polda Metro Siagakan 3.598 Personel Amankan Demo Cipta Kerja di Gedung DPR RI
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Belum Sahkan Perppu Cipta Kerja
DPR belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Mula Akmal - Kamis, 16 Februari 2023
Rapat Paripurna DPR Belum Sahkan Perppu Cipta Kerja
Indonesia
Baleg DPR Setujui Perppu Ciptaker Dibawa ke Rapat Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU.
Mula Akmal - Rabu, 15 Februari 2023
Baleg DPR Setujui Perppu Ciptaker Dibawa ke Rapat Paripurna
Indonesia
Progres Perppu Cipta Kerja di DPR
Sejumlah kritik dilayangkan oleh berbagai pihak pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 16 Januari 2023
Progres Perppu Cipta Kerja di DPR
Indonesia
DPR Tidak Punya Hak Membahas Perppu Cipta Kerja, Hanya Bisa Menerima atau Menolak
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, DPR hanya mempunyai hak menentukan sikap terkait keberadaan Perppu Ciptaker.
Mula Akmal - Kamis, 12 Januari 2023
DPR Tidak Punya Hak Membahas Perppu Cipta Kerja, Hanya Bisa Menerima atau Menolak
Indonesia
Penerbitan Perppu Cipta Kerja Jaga Momentum Investasi
Perppu Cipta Kerja menjadi momentum positif untuk investasi.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Januari 2023
Penerbitan Perppu Cipta Kerja Jaga Momentum Investasi
Indonesia
AJI Beberkan Sejumlah Pasal di Perppu Ciptaker yang Dianggap Merugikan Pekerja Media
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, langkah ini malah memicu kontroversi di masyarakat.
Mula Akmal - Rabu, 11 Januari 2023
AJI Beberkan Sejumlah Pasal di Perppu Ciptaker yang Dianggap Merugikan Pekerja Media
Indonesia
DPR Persilakan Serikat Pekerja dan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Perppu Ciptaker
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespon soal polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, menurutnya DPR punya kewenangan untuk membahas Perppu tersebut.
Mula Akmal - Sabtu, 07 Januari 2023
DPR Persilakan Serikat Pekerja dan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Perppu Ciptaker
Indonesia
DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Pekan Depan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespon soal polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, menurutnya DPR punya kewenangan untuk membahas perpu tersebut.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Pekan Depan
Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Tidak Atur Cuti Hamil di Perppu Ciptaker
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, cuti haid hingga hamil masih berlaku dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan meski tidak dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Ini Alasan Pemerintah Tidak Atur Cuti Hamil di Perppu Ciptaker
Bagikan