Pakar Hukum Sebut Munaslub Partai Berkarya Versi Muchdi PR Ilegal


Partai Berkarya saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (12/10). (MP/Asropih Opih)
MerahPutih.com - Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya yang menetapkan Muchdi PR sebagai ketua umum dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah. Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahmi Bachmid di Jakarta, Senin (13/7)
Baca Juga
Soeharto Disebut Guru Korupsi, Partai Berkarya Angkat Bicara
Bachmid mengatakan segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai politik, apalagi mereka sudah dipecat tidak bisa menggelar munaslub.
Jika tetap ngotot menggelar munaslub, kata dia, maka pengurus DPP partai politik bersangkutan berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.

"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Partai Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," ujarnya dilansir Antara
Ia menegaskan dalam menjalankan demokrasi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main sehingga menghasilkan demokrasi yang sehat pula.
Baca Juga
Partai Berkarya Pastikan 'Temani PKS di Luar Pemerintahan Jokowi
Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan yang sah sebuah parpol, lanjut dia, hal itu inkonstitusional.
"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," ucap dia

Kemenkumham, kata dia, harus memperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekelompok orang yang mengatasnamakan partai sehingga yang tidak memenuhi syarat-syarat bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan partai politik itu.
Baca Juga
Partai Berkarya Merasa Difitnah Sudah Menuduh Gerindra Caplok 2,7 Juta Suara
"Nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai lalu pergi mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional kita. Jadi partai itu pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2/2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPU RI Bersiap Diri Hadapi Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus

Puluhan Kader Partai Berkarya Gabung ke PSI
