MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan aturan baru seluruh lapangan padel berizin di tengah permukiman warga yang sudah beroperasi wajib memasang peredam suara.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara,” kata Gubernur Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Pramono, Pemprov juga mengatur jam operasional lapangan padel di permukiman agar tidak mengganggu warga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam.
“Pukul 20.00 WIB merupakan waktu maksimal. Setelah itu, lapangan padel tidak boleh melanjutkan operasionalnya,” imbuh politiku PDIP itu.
Baca juga:
Tidak Ada Izin Baru, Lapangan Padel di Pemukiman Jakarta Cuma Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Masalah Parkiran Lapangan Padel
Tak hanya soal kebisingan, Pramono juga menyoroti masalah parkir yang minim di beberapa lapangan padel. Menurutnya, banyak pemain padel yang membawa kendaraan pribadi dan memarkir sembarangan di kawasan perumahan karena tidak tersedia lahan parkir khusus.
“Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri, dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan,” paparnya.
Baca juga:
Tegas, Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel di Permukiman
Larangan Pembangunan Baru di Permukiman
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan lagi mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Semua perizinan baru hanya diperbolehkan di zona komersial.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan, semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” tandasnya. (*)