MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Oesman Sapta Odang alias OSO tetap boleh maju menjadi senator DPD di Pemilu 2019 tanpa harus mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Hanura. Alasannya, norma Pasal 60A PKPU No. 26/2018 tidak menjamin asas kepastian hukum.
"Menimbang bahwa oleh karena pemberlakuan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak mengikuti prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku prospektif ke depan sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 47 UU MK, menurut Mahkamah Ketentuan a quo nyata-nyata bertentangan dengan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik," demikian bunyi pertimbangan MA dikutip dari putusan yang diunggah di laman resmi MA, Kamis (8/11).
Pasal 60A PKPU 26/2018 mengatur keharusan bagi pengurus partai politik untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila mendaftar sebagai calon senator. Ketentuan dalam PKPU 26/2018 ini diberlakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi senator.
Terkait dengan keberlakukan Pasal 60A PKPU 26/2018, MA menyebutkan ketentuan a quo tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu harus dapat dilaksanakan karena memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.