Pasal 60A PKPU 26/2018 juga dinilai MA bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastian hukum, yang artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Dalam pertimbangan putusan, MA mengakui adanya kewenangan KPU dalam menerbitkan PKPU 26/2018 setelah Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Namun dilansir Antara, MA tetap menilai larangan tidak tepat diberlakukan pada Pemilu 2019 karena melanggar asas ketertiban dan kepastian hukum.
MA berpendapat kebijakan KPU membentuk PKPU 26/2018 tidaklah efektif karena perubahan aturan tersebut disertai dengan kewajiban yang sebelumnya belum diatur, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lainnya.
Menurut Mahkamah hal ini akan berbeda keadaannya jika putusan MK lebih dulu diputus, kemudian diikuti dengan pembuatan PKPU, dibandingkan dengan pelaksanaan tahapan, program, dan penyelenggaran Pemilu Anggota DPD 2019.
Oleh sebab itu, MA mengabulkan sebagian permohonan Oesman dengan menyatakan Pasal 60A PKPU 26/2018 bertentangan secara bersyarat sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta Pemilu Anggota DPD 2019.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr Oesman Sapta tersebut," sebagaimana dikutip dari bunyi Amar putusan MA tersebut.
Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota Hakim Agung Yulius dan Is Sudaryono pada 25 Oktober 2018. (*)