Nurul Ghufron Klaim Gugat Perdewas Agar Dewas Tidak Langgar Aturan Sendiri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi kritikan yang dialamatkan kepadanya usai menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Ghufron menguji Perdewas itu lantaran Dewas Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etiknya ke persidangan.
Menurut Ghufron, upaya menguji Perdewas tersebut adalah bentuk penghormatannya kepada Dewas KPK, dan supaya Tumpak Hatorangan Panggabean dan kawan-kawan juga mematuhi peraturan yang telah dibentuk.
Baca juga:
Eks Penyidik Nilai Nurul Ghufron Anggap Remeh Peran Dewas KPK
“Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada dewas yang telah membentuk peraturan dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga, jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
Ghufron menjelaskan, Perdewas dibentuk, disahkan, dan dilaksanakan oleh Dewas. Oleh sebab itu, kata dia, Dewas seharusnya paham tentang laporan dugaan etik yang telah kedaluwarsa dan tidak layak disidangkan.
“Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas no 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan & temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya,” jelasnya.
Baca juga:
Ghufron mengklaim menggugat Perdewas tersebut supaya Dewas memahami aturan yang telah dibuat. Dia meminta Dewas tidak melanggar peraturan yang dibuat sendiri.
“Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN