Nurul Ghufron Klaim Gugat Perdewas Agar Dewas Tidak Langgar Aturan Sendiri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi kritikan yang dialamatkan kepadanya usai menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Ghufron menguji Perdewas itu lantaran Dewas Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etiknya ke persidangan.
Menurut Ghufron, upaya menguji Perdewas tersebut adalah bentuk penghormatannya kepada Dewas KPK, dan supaya Tumpak Hatorangan Panggabean dan kawan-kawan juga mematuhi peraturan yang telah dibentuk.
Baca juga:
Eks Penyidik Nilai Nurul Ghufron Anggap Remeh Peran Dewas KPK
“Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada dewas yang telah membentuk peraturan dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga, jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
Ghufron menjelaskan, Perdewas dibentuk, disahkan, dan dilaksanakan oleh Dewas. Oleh sebab itu, kata dia, Dewas seharusnya paham tentang laporan dugaan etik yang telah kedaluwarsa dan tidak layak disidangkan.
“Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas no 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan & temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya,” jelasnya.
Baca juga:
Ghufron mengklaim menggugat Perdewas tersebut supaya Dewas memahami aturan yang telah dibuat. Dia meminta Dewas tidak melanggar peraturan yang dibuat sendiri.
“Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
