Nurul Ghufron Klaim Gugat Perdewas Agar Dewas Tidak Langgar Aturan Sendiri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 04 Mei 2024
Nurul Ghufron Klaim Gugat Perdewas Agar Dewas Tidak Langgar Aturan Sendiri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi kritikan yang dialamatkan kepadanya usai menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Ghufron menguji Perdewas itu lantaran Dewas Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etiknya ke persidangan.

Menurut Ghufron, upaya menguji Perdewas tersebut adalah bentuk penghormatannya kepada Dewas KPK, dan supaya Tumpak Hatorangan Panggabean dan kawan-kawan juga mematuhi peraturan yang telah dibentuk.

Baca juga:

Eks Penyidik Nilai Nurul Ghufron Anggap Remeh Peran Dewas KPK

“Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada dewas yang telah membentuk peraturan dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga, jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (4/5).

Ghufron menjelaskan, Perdewas dibentuk, disahkan, dan dilaksanakan oleh Dewas. Oleh sebab itu, kata dia, Dewas seharusnya paham tentang laporan dugaan etik yang telah kedaluwarsa dan tidak layak disidangkan.

“Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas no 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan & temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya,” jelasnya.

Baca juga:

IM57+ Institute Sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Panik

Ghufron mengklaim menggugat Perdewas tersebut supaya Dewas memahami aturan yang telah dibuat. Dia meminta Dewas tidak melanggar peraturan yang dibuat sendiri.

“Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya. (Pon)

#Nurul Ghufron #KPK #Dewas KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - 31 menit lalu
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan