Pilkada 2018

Nurdin Halid: Saya Pernah Dipidana Tapi Bukan Koruptor

Eddy FloEddy Flo - Senin, 08 Januari 2018
Nurdin Halid: Saya Pernah Dipidana Tapi Bukan Koruptor

Politisi Golkar Nurdin Halid. (MP/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Politikus Golkar Nurdin Halid yang kini maju sebagai bakal calon gubernur Sulawesi Selatan mengakui bahwa dirinya pernah dipidana tetapi bukan seorang koruptor.

Pernyataan itu disampaikan Nurdin Halid terkait status masa lalunya. Nurdin kemudian menegaskan bahwa dirinya berpijak pada keputusan pengadilan bahwa dirinya bebas murni.

"Ini tidak bisa saya sembunyikan, kalau pernah dipidana tapi bukan karena sebuah kesalahan, tetapi sebuah kebijakan daripada badan negara," kata Nurdin Halid di Kantor KPUD Sulsel, Senin (8/1).

Nurdin Halid sebagaimana dilansir Antara mengatakan, muka ini tidak bisa dihapus dari masa lalu, tetapi ada fakta ada fitnah. Namun faktanya dirinya tidak pernah menggunakan Narkoba dan obat terlarang dan ini menjadi fakta yang tidak bisa dihapus.

"Setiap manusia pasti punya masa lalu, tidak boleh dicegat masa depannya dengan punya kemampuan memperbaiki untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Nurdin pun menegaskan, kalau dirinya pernah dipidana, namun bukan karena korupsi. Ini bukan pernyataan sendiri, tetapi pernyataan keputusan hukum di Pengadilan Negeri Sulsel dengan bebas murni, kemudian melakukan kasasi dan mendapatkan hukuman dan dinyatakan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, lanjutnya, apabila dinyatakan tidak menikmati korupsi, berarti tidak melanggar hukum.

Sementara menanggapi persoalan kesamaan nama dengan bakal calon gubernur lainnya, dia mengatakan, dalam negara demokrasi pihaknya tidak perlu khawatir dengan adanya persaingan, kendati demikian pihaknya akan terus menyosialisasikan diri bersama pasangannya agar lebih dikenal dekat oleh para calon pemilih.

Pada Pilgub Sulsel terdapat dua kandidat bernama sama meskipun family name berbeda yakni Nurdin Abdullah yang menjabat dua periode bupati Bantaeng dan seorang lagi adalah Nurdin Halid yang merupakan kader Golkar.(*)

#Nurdin Halid #Partai Golkar #Kasus Korupsi #Pilkada 2018
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan