MerahPutih Nasional- Kedua calon mempelai Anton dan Novi memilih melangsungkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Gratis. Sedangkan jika pelaksanaan nikahnya di rumah atau diluar kantor KUA, pasangan tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
"Kalau nikah di KUA gratis," kata Anton saat ditemui merahputih.com di kantor KUA, Matraman, Jakarta Pusat.
Selain alasan gratis, ia mengatakan ketika prosesi pernikahannya dilangsungkan di KUA maka keluarga Anton dan Novi bisa ikut menyaksikan langsung tentang beberapa pejabat KUA yang ikut meramaikan acara pelepasan masa lajang Anton dan Novi ini.
"Alhamdulillah acara sudah berjalan dengan lancar, gratis dan ramai, saya merasa bahagia hari ini semua keluarga bisa mengikuti dan mendo'akan pernikahan ini." katanya.
Didi adalah nama penghulu yang memimpin prosesi ijab kabul di KUA Matraman. Sang penghulu tersebut awali prosesi nikah dengan mengucapkan bismillah sebagai simbol bacaan umat muslim. (FIK)