Negara Rugi Rp 36,4 Miliar, MA Pangkas 3 Tahun Vonis Penjara Eks Kepala Pelabuhan Kayangan
Arsip - Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (31/5/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)
MerahPutih.com - Kasasi Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Eks Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro dalam kasus korupsi tambang pasir dengan kerugian negara mencapai Rp 36,4 miliar.
Hakim MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, atau dipangkas 3 tahun dari putusan di tingkat Pengadilan Tinggi NTB.
Adapun, hakim MA yang mengadili perkara kasasi itu adalah Yohanes Priyana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota H. Arison Megajaya dan Noor Edi Yono.
Baca juga:
KPK Segera Eksekusi Mantan Mentan SYL Setelah MK Tolak Kasasi dan Hukum 12 Tahun Perjara
"Iya, benar. Sesuai dengan salinan putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung, pidana hukumannya diperbaiki dari 13 menjadi 10 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya, saat dikonfirmasi awak media di Mataram, dilansir Antara, Selasa (18/3).
Dalam amar Putusan Kasasi Nomor: 327 K/PID.SUS/2025 itu hakim tetap menjatuhi terdakwa Sentot pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti. Pidana denda ini sama besarnya dengan putusan pada tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama.
Untuk diketahui, Sentot merupakan salah seorang terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2021—2022.
Baca juga:
Dalam kasus korupsi ini negara dirugikan dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 36,4 miliar. Angka kerugian negara tersebut muncul dari hasil audit BPKP NTB. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel