Negara Rugi Rp 36,4 Miliar, MA Pangkas 3 Tahun Vonis Penjara Eks Kepala Pelabuhan Kayangan


Arsip - Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (31/5/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)
MerahPutih.com - Kasasi Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Eks Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro dalam kasus korupsi tambang pasir dengan kerugian negara mencapai Rp 36,4 miliar.
Hakim MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, atau dipangkas 3 tahun dari putusan di tingkat Pengadilan Tinggi NTB.
Adapun, hakim MA yang mengadili perkara kasasi itu adalah Yohanes Priyana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota H. Arison Megajaya dan Noor Edi Yono.
Baca juga:
KPK Segera Eksekusi Mantan Mentan SYL Setelah MK Tolak Kasasi dan Hukum 12 Tahun Perjara
"Iya, benar. Sesuai dengan salinan putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung, pidana hukumannya diperbaiki dari 13 menjadi 10 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya, saat dikonfirmasi awak media di Mataram, dilansir Antara, Selasa (18/3).
Dalam amar Putusan Kasasi Nomor: 327 K/PID.SUS/2025 itu hakim tetap menjatuhi terdakwa Sentot pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti. Pidana denda ini sama besarnya dengan putusan pada tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama.
Untuk diketahui, Sentot merupakan salah seorang terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2021—2022.
Baca juga:
Dalam kasus korupsi ini negara dirugikan dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 36,4 miliar. Angka kerugian negara tersebut muncul dari hasil audit BPKP NTB. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
