Nanang 'Gimbal' Lari ke Kandang Ayam Buat Ambil Pisau Usai Sandy Permana Meludah di Depan Rumah
Nanang Irawan (45) alias Gimbal saat ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kabupaten. ANTARA/HO-Resmob Polda Metro Jaya
Merahputih.com - Polisi terus mendalami kemungkinan Nanang Irawan alias Gimbal melakukan perencanaan pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana.
"Terkait apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra, Kamis (16/1).
Wira menjelaskan, pada saat kejadian tiba-tiba korban tersebut melintas dan meludah di depan rumah tersangka sehingga langsung naik emosi.
Baca juga:
Tersangka Nanang ‘Gimbal’ Simpan Dendam Sejak Pernikahan Sandy Permana
"Saat itulah tersangka langsung lari ke kandang ayam untuk mengambil pisau. Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan," jelas Wira.
Dia mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhannya belum tergambar. Namun demikian, tetap akan dilakukan pendalaman apakah hal tersebut ada perencanaan untuk menghabisi korban.
"Jadi untuk unsur perencanaannya ini akan kami dalami lebih lanjut, namun untuk sementara ditemukan bahwa emosi karena dipandang secara sinis dan korban ini meludah ke arah tersangka," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait tersangka terpengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Wira menyebutkan hal tersebut masih didalami.
Baca juga:
Dijerat 2 Pasal, Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana Terancam 15 Tahun Bui
"Nanti akan kami dalami, artinya ini sebagai bahan kita pendalaman tapi kita secara faktanya bahwa tersangka melakukan perbuatan itu, yang kita simpulkan bahwa perbuatan itu, terjadi karena tersangka dilihat secara sinis dan karena korban meludah ke arah tersangka," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT