Nanang ‘Gimbal’ Buang Pisau Dapur yang Digunakan untuk Tikam Artis Sandy Permana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Nanang ‘Gimbal’ Buang Pisau Dapur yang Digunakan untuk Tikam Artis Sandy Permana

Artis Sandy Permana. (Foto: Instagram/Sandy Permana)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan dalam kasus pembunuhan artis Sandy Permana.

Setelah menusuk Sandy, pisau tersebut diduga dibuang oleh pelaku, Nanang Irawan alias Gimbal, di daerah Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat.

"Betul (kami masih mencari pisau tersebut)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Rabu (15/1).

Baca juga:

Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana Ditangkap, Langsung Dibawa ke Polda Metro

Sebelumnya, pada Minggu (12/1), Sandy Permana ditemukan tewas setelah ditusuk oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Gimbal, di Perum Cibarusah Jaya, Cibarusah, Bekasi.

Nanang ternyata pernah tinggal berdampingan dengan korban dan dikenal sebagai sosok yang pendiam.

Istri Sandy Permana, Ade Andriani juga mengungkapkan, Nanang dikenal sebagai tetangga yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

“Di sini kami manggil dia ‘Limbad’ karena rambutnya gimbal, badannya penuh tato, dan jarang ngomong,” ungkap Ade.

Baca juga:

Kabur ke Karawang, Nanang Pembunuh Sandy Permana Hilangkan Jejak Potong Rambut Gimbalnya

Kini polisi sudah menangkap Nanang Irawan, terduga pelaku penusukan Sandy Permana. Namun, barang bukti yang digunakan pelaku masih dalam pencarian lantaran Nanang membuangnya setelah menusuk sang aktor. (Knu)

#Pembunuhan #Polda Metro Jaya #Kasus Pembunuhan #Kriminal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Keluarga Zetro juga telah mendapatkan pengawasan dan penjagaan berlapis dari pihak kepolisian setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Bagikan