Nanang ‘Gimbal’ Buang Pisau Dapur yang Digunakan untuk Tikam Artis Sandy Permana


Artis Sandy Permana. (Foto: Instagram/Sandy Permana)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan dalam kasus pembunuhan artis Sandy Permana.
Setelah menusuk Sandy, pisau tersebut diduga dibuang oleh pelaku, Nanang Irawan alias Gimbal, di daerah Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat.
"Betul (kami masih mencari pisau tersebut)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Rabu (15/1).
Baca juga:
Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana Ditangkap, Langsung Dibawa ke Polda Metro
Sebelumnya, pada Minggu (12/1), Sandy Permana ditemukan tewas setelah ditusuk oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Gimbal, di Perum Cibarusah Jaya, Cibarusah, Bekasi.
Nanang ternyata pernah tinggal berdampingan dengan korban dan dikenal sebagai sosok yang pendiam.
Istri Sandy Permana, Ade Andriani juga mengungkapkan, Nanang dikenal sebagai tetangga yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
“Di sini kami manggil dia ‘Limbad’ karena rambutnya gimbal, badannya penuh tato, dan jarang ngomong,” ungkap Ade.
Baca juga:
Kabur ke Karawang, Nanang Pembunuh Sandy Permana Hilangkan Jejak Potong Rambut Gimbalnya
Kini polisi sudah menangkap Nanang Irawan, terduga pelaku penusukan Sandy Permana. Namun, barang bukti yang digunakan pelaku masih dalam pencarian lantaran Nanang membuangnya setelah menusuk sang aktor. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
