Myanmar Kabulkan Amnesti Selebgram WNI yang Divonis 7 Tahun Bui
Meja kosong kepala negara Myanmar pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengajuan amnesti selebgram warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang dipenjara di Myanmar karena tuduhan mendukung kelompok oposisi bersenjata telah dikabulkan
“Kemlu Myanmar mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Yangon yang menginformasikan bahwa amnesti untuk AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Rolliansyah Soemirat, dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/7).
WNI berinisial AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Dia diduga masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok oposisi bersenjata.
Baca juga:
AP dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara.
Kemenlu RI dan KBRI Yangon telah mengajukan permohonan resmi amnesti terhadap AP melalui nota diplomatik kepada pihak Myanmar sejak vonis penjaranya berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh, Roy menambahkan pengajuan amnesti itu juga dilakukan berkoordinasi dengan pihak keluarga AP.
Baca juga:
Setelah amnesti dikabulkan, AP dideportasi keluar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
“KBRI Yangon ikut mendampingi proses keberangkatan AP dari Myanmar menuju Bangkok,” tandas Jubir Kemenlu itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
Kebakaran Hong Kong, Kemenlu Sebut 22 WNI masih Hilang
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
9 WNI Tewas dalam Kebakaran, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Pekerja WNI Tewas Dianiaya di Jalanan Kamboja, Jasadnya Tiba di Bandara Kualanamu Hari Ini
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang