MUI Apresiasi Penangkapan Kelompok Muslim Cyber Army
Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan sejumlah petinggi MUI menggelar konferensi pers di Gedung MUI. Jakarta(Merahputih.com / Derry Ridwansah)
MerahPutih.com - Keberhasilan polisi menangkap kelompok Muslim Cyber Army yang kerap menyebarkan berita hoax di media sosial mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Umum Majelis Umum Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi.
"MUI memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang telah berhasil meringkus tersangka kolompok MCA," kata Zainut di Jakarta, Kamis (1/3) seperti dikutip Antara.
Sindikat MCA adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.
Konten-konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama, masyarakat dan negara.
"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," kata dia.
MUI, kata dia, telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).
MUI, kata dia, juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
"Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, juga haram hukumnya," kata dia.
Demikian pula, kata dia, bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya.
"MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya yang sangat terorganisasi dengan rapi, karena untuk menjadi anggota inti di The Family MCA, seorang anggota kelompok MCA United yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu dan mereka harus dibaiat terlebih dahulu," kata dia.
Untuk hal tersebut, dia mengatakan diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya.
MUI, kata dia, sangat menyesalkan dan menolak keras kelompok MCA yang mencatut nama Muslim untuk dijadikan sebagai nama sindikatnya. Karena nama tersebut tidak sesuai dengan aktivitas dan kegiatannya yang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam.
Dengan mencatut nama Muslim, lanjut dia, MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam.
"Untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya, agar diketahui motif perbuatannya," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan