MPR: Pertambahan Kasus Positif COVID-19 di Ibu Kota Memang Mengkhawatirkan
Tenaga medis beraktivitas di halaman tower lima Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. ANTARA FOTO/Ariella Annasya/gp/foc.
Merahputih.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta pemerintah mewajibkan setiap kantor di instansi yang berfungsi melayani masyarakat, menerapkan pembatasan aktivitas dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, khususnya di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia berharap dengan kebijakan PSBB yang berlangsung sejak 14 September hingga dua pekan ke depan, kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta bisa segera terkendali.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Seluruh Lampu di Wisma Atlet Menyala karena Pasien Penuh
"Pertambahan kasus positif COVID-19 di Ibu Kota memang mengkhawatirkan dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan pembatasan sosial yang ketat memang diperlukan sebagai salah satu cara agar penyebaran COVID-19 bisa terkendali," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (15/9).
Rerie mengaku prihatin terhadap kondisi sejumlah kantor kementerian dan instansi Pemerintah, yang puluhan bahkan ada yang secara akumulatif ratusan pegawainya terpapar COVID-19 pada masa pandemik ini.
Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.
"Karena itu saya mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan klaster perkantoran salah satu fokus pengendalian COVID-19 di masa PSBB," beber dia.
Kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perkantoran hanya diisi 25 persen dari kapasitas normal selama masa PSBB juga harus dipatuhi para pengelola gedung perkantoran.
Baca Juga:
Dia juga menilai pemantauan kesehatan berkala terhadap kesehatan para karyawan di setiap perkantoran, juga merupakan tindakan yang harus dilakukan sebagai bagian upaya deteksi dini COVID-19 di lingkungan kantor.
Menurut Rerie peran serta masyarakat untuk menegakkan semua pembatasan yang diwajibkan sepanjang PSBB sangat diperlukan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah