Modus Eks Satpam Ria Ricis Dapatkan Dokumen Pribadi untuk Memeras


Ria Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap artis Ria Ricis yang belakangan diketahui berinisial AP (29) yang juga eks security atau satpam rumahnya telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kepolisian mengungkap modus AP sampai bisa mendapat dokumen pribadi Ria Ricis untuk bahan melakukan pemerasan terhadap tokoh publik tersebut.
"Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu (12/6).
Ade menambahkan AP juga mendapatkan dokumen pribadi korban dari handphone yang pernah dipakai Ria Ricis lalu diberikan kepada pelaku.
Baca juga:
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis
"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi (Ria Ricis) di sana," ungkapnya.
Menurut Ade, data-data yang ada ponsel itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil data-data pribadi sang artis. "Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya," tandasnya.
Sebelumnya, AP (29) ditetapkan sebagai tersangka seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis. AP mengancam Ria Ricis mentransfer Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemilik Rekening yang Dipakai Pelaku Pemerasan Ria Ricis Buka Suara

Modus Eks Satpam Ria Ricis Dapatkan Dokumen Pribadi untuk Memeras

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis

Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Diringkus di Jakarta Timur
