Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat 4 Ruas Tol Selama KTT ASEAN


Logo KTT ASEAN Summit 2023 di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (27/1/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang berlangsung 5-7 September 2023.
Salah satunya dengan pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol Jakarta.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Baca Juga:
TransJakarta Sediakan 4 Rute Shuttle Bus Mendukung KTT ASEAN 2023
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
"Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB," kata Syafrin di Jakarta, pada Rabu (30/8).
Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.
Baca Juga:
DKI Terbitkan SE Imbauan agar Perusahaan Terapkan WFH selama KTT ASEAN
Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.
Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Asp)
Baca Juga:
Sejumlah Ruas Jalan Ditutup saat Gelaran KTT ASEAN
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Thailand Umumkan Status Darurat Militer, Sekolah di Perbatasan Ditutup

30 Menlu Bakal Berkumpul di Malaysia Bahas Peran ASEAN, Nuklir dan Kondisi Palestina

Prabowo Ingin Penguatan Konektivitas dan Pembangunan Ekonomi Subkawasan Timur ASEAN

3 Alasan Prabowo Usulkan Papua Nugini Masuk Anggota ASEAN

KTT ASEAN di Malaysia Diharapkan Hasilkan Konsensus Sikapi Tarif Impor AS

ASEAN Kembali Hidupkan Usulan Penggunaan Mata Uang Lokal Lawan Dominasi Dolar

Sebelum Bertemu PM China dan Presiden Perancis, Presiden Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN

Filipina Desak ASEAN Tidak Tutup Mata Terhadap Tindakan Agresif di Laut China Selatan

Presiden Segera Berganti, Menlu Yakinkan Komitmen Prabowo di KTT ASEAN

Di Forum KTT, Indonesia Dukung Timor Leste jadi Anggota Penuh ASEAN
