Misa Tatap Muka di Gereja Diperbolehkan, Umat Wajib Sudah Divaksin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Agustus 2021
Misa Tatap Muka di Gereja Diperbolehkan, Umat Wajib Sudah Divaksin

Umat Katolik mengikuti perayaan misa di Gereja Paroki Santo Stefanus Sempan Timika, Minggu (14/6/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian izin memulai kembali kegiatan peribadatan secara offline, atau tatap muka di Gereja Katolik.

Kegiatan peribadatan tatap muka diizinkan mulai 24 Agustus 2021 untuk seluruh gereja yang tergabung dalam KAJ.

"Mulai hari ini 24 Agustus 2021, peribadatan tatap muka offline sudah bisa dijalankan di gereja-gereja Keuskupan Agung Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo V. Adi Prasojo dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Baca Juga:

Persekutuan Gereja Sambut Baik Penundaan Pembahasan RUU HIP

Misa offline sendiri dapat diselenggarakan mulai Minggu 29 Agustus 2021. Sementara misa lansia dan anak atau remaja mengikuti diskresi atau penegasan bersama yang matang. Pelayanan Sakramen lainnya, khususnya baptis bayi dapat diselenggarakan dengan ekstra hati-hati.

Adi menegaskan peribadatan tatap muka dijalankan dengan tetap memperhatikan pedoman dan kaidah protokol kesehatan. Gereja-gereja KAJ dibatasi hanya boleh diisi 20 persen dari kapasitas gereja.

Setiap umat yang hadir harus menunjukkan bukti sudah divaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi, atau surat keterangan dokter bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan.

KAJ mengimbau segenap masyarakat bergotong royong mewujudkan kebaikan dengan mengikuti protokol kesehatan, serta memperhatikan kesehatan pribadi dan sesamanya.

Gereja Katedral Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga, Jakarta salah satu bangunan neo-gothik yang jadi saksi sejarah umat Katolik Jakarta (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)
Gereja Katedral Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga, Jakarta salah satu bangunan neo-gothik yang jadi saksi sejarah umat Katolik Jakarta (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)

"Mari kita bergandengan hati bergotong royong mewujudkan kebaikan bersama dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, memperhatikan kesehatan pribadi dan sesama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menerbitkan surat edaran baru tentang kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah selama masa PPKM.

Ketentuan baru ini berlaku untuk PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, serta PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga:

Kardinal Ungkap Alasan Enggan Terburu-buru Buka Kegiatan Peribadatan Gereja

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, SE yang ditandatangani 19 Agustus ini ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman.

Terutama kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah menyusul perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua hingga 23 Agustus 2021. (Knu)

#Breaking #Gereja #PPKM #Level PPKM #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Persija mencatat bahwa Aqil Savik menunjukkan performa konsisten bersama Bhayangkara Presisi Lampung FC pada Super League 2025/2026.
Frengky Aruan - Selasa, 30 Juni 2026
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Indonesia
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Menteri Nadiem Makarim terkait korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Dunia
2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
USGS melaporkan gempa pertama berkekuatan magnitudo 7,2, sekitar 39 detik berselang, terjadi guncangan 7,5 magnitude.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
 2 Gempa Bumi Magnitude 7 Guncang Venezuela, Bangunan Rontok
Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
Respati Tiru Gibran, Titip Mobil Dinas di Lokasi Pembangunan Gereja Mojo yang Ditolak Warga
Wali Kota Solo Respati Ardi titipkan mobil dinas di lokasi pembangunan Gereja Mojo sebagai simbol jaminan keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Respati Tiru Gibran, Titip Mobil Dinas di Lokasi Pembangunan Gereja Mojo yang Ditolak Warga
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Olahraga
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Persebaya Surabaya secara resmi mengumumkan perekrutan Ramadhan Sananta, Rabu, 17 Juni 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 17 Juni 2026
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Indonesia
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Gempa bumi magnitudo 6,7 mengguncang Palu, Sulawesi Tengah. Pasien RS Samaritan panik berhamburan keluar, BMKG pastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Bagikan