MerahPutih.com - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2021, menyebut bahwa koperasi menduduki peringkat kedua setelah perbankan sebagai sumber pembiayaan bagi rumah tangga Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, sekitar 70 persen koperasi di Indonesia bergerak pada sektor keuangan termasuk usaha simpan pinjam, sedangkan koperasi sektor riil seperti pertanian dan perikanan masih di bawah 30 persen.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, perkembangan koperasi di Indonesia berbanding terbalik dengan kondisi di dunia yang koperasinya didominasi sektor riil.
Ia mengakui, peran koperasi di sektor keuangan sangat signifikan, terutama di bidang simpan pinjam. Koperasi masih menjadi salah satu pilihan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pembiayaannya.
Baca juga:
Menilik Proses Daur Ulang Botol Plastik di Koperasi Pemulung Berdaya
"Artinya dari gambaran ini, masyarakat masih sangat terbantu kebutuhan pembiayaannya melalui kooperasi," katanya.
Ahmad mengatakan, Kemenkop UKM akan terus mendorong agar tren koperasi di Indonesia ke depan lebih banyak bergerak di sektor riil, seperti pertanian, industri, dan perikanan, dibandingkan hanya fokus pada usaha simpan pinjam.
"Ini juga menjadi salah satu poin yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian," katanya.
Ia menyebut, pemerintah terus mendorong koperasi untuk meningkatkan nilai tambah produk melalui pengembangan rantai pasok dan hilirisasi produk.
Baca juga:
Saham Badan Usaha Tambang Ormas Keagamaan Harus Milik Koperasi
Salah satu contoh dari upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi melalui koperasi adalah pembangunan pabrik minyak makan merah di Kabupaten Deli Serdang, yang telah diresmikan pada 14 Maret 2024.
Pembangunan serupa juga sedang berlangsung di beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sekadau.
Pemerintah telah membubarkan sekitar 82.000 koperasi yang sudah tidak aktif selama periode 2019-2024. Pembubaran tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi dan pembenahan kualitas koperasi.
Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi, dan jumlah ini berkurang menjadi 130.119 unit pada 2023 karena yang tidak aktif sudah dibubarkan. (*)