MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta manut dengan usulan Polda Metro Jaya yang membatalkan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi pada tanggal 13 Januari 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, aturan sanksi denda itu diundur lantaran masih banyak kendaraan bermotor baik roda dua dan mobil belum melaksanakan uji emisi.
"Siap uji emisi kayaknya kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit," kata Asep di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11).
Baca Juga:
Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara
Anak buah Gubernur Anies ini bilang, kebijakan tersebut tak menutup kemungkinan akan berlaku pada tahun depan seiring sedang berlangsungnya sosialisasi uji emisi.
"Mudah-mudahan di awal Januari tahun depan," terangnya.
Lebih lanjut Asep bilang, pihaknya bakal lebih memasifkan lagi sosialisasi uji emisi terhadap pemilik kendaraan. Terlebih tingginya animo warga pada uji emisi gratis yang digelar Dinas LH.
"Atas permintaan masyarakat itu, kita pun akan memasifkan sosialisasi dan menambah lokasi-lokasi uji emisi sehingga juga tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan," paparnya.
Asep juga mengaku, saat ini pihaknya masih menampung masukan dari masyarakat agar menyosialisasikan terkait kewajiban untuk melakukan uji emisi, dan meminta agar bengkel-bengkel ditambah lagi.
"Kemudian bengkel uji emisi ditambah lagi, supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini," tandas Asep.
Baca Juga:
Akhirnya, Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai 13 November Ditunda
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.
“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang,” ujar Argo Rabu (3/11). (Asp)
Baca Juga:
DKI Perbanyak Lokasi Uji Emisi Gandeng APM, Gratis Cuma di Kantor Dinas LH