Menyoal Dwifungsi Trotoar dan Resistensi Masyarakat
Dinas Bina Marga DKI tengah melakukan pengerjaan revitalisasi trotoar di Jalan Cikini dan Jalan Kramat, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tentang dwifungsi trotoar melahirkan kegaduhan di tengah masyarakat. Keputusan yang terlihat sangat pro rakyat tersebut masih mengundang penolakan dari banyak pihak.
Padahal, sebelum melemparkan wacana itu ke publik Anies sudah menimbang banyak hal, muali dari rujukan ke Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 hingga pengalaman kunjungan kerjanya ke New York, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Berikut beberapa reaksi usai Anies mengeluarkan wacana dwifungsi trotoar;
Reaksi LSM Koalisi Pejalan Kaki
Reaksi pertama keluar dari statement Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus yang menilai wacana itu bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menilai, langkah Anies yang mewacanakan dwifungsi trotoar agak keliru. Harusnya, solusi terbaik untuk para PKL adalah memasukkannya ke gedung-gedung perkantoran. Hal itu bisa dilakukan dengan membuat peraturan yang mewajibkan setiap gedung menampung para PKL.
"Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Enggak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov, dia punya tangan besi atas izin itu. Bekuin aja IMB ya kalau enggak mau menyisihkan ruang buat PKL. Enggak boleh diterusin IMB-nya," tutur Alfred.
Komentar Pengamat Tata Kota
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai rencana Anies yang akan mengizinkan PKL berjualan di trotoar merupakan kebijakan yang buruk. Namun, ia tak menampik bahwa tujuan dwifungsi itu baik.
"Wacana tersebut adalah contoh yang buruk untuk sebuah penataan kota. Maksudnya memang baik, tapi beresiko blunder (kesalahan) baru lagi," kata Nirwono.
Ia melanjutkan, bila memang Anies peduli akan nasib para PKL di Ibu Kota mestinya ia lebih menyediakan wadah yang terkonsep. Anies bisa melakukan itu dengan mengikutsertakan mereka sebagai unsur pembangunan ekonomi Jakarta.
"Dimasukan ke dalam pasar rakyat. Pemerintah kan bisa menyelenggarakan kegiatan festival. Seumpamanya dalam acara kesenian. Jadi bukan PKL gak boleh berjualan, boleh jualan tetapi diatur. Ini yang harus dijelaskan," ungkapnya.
Reaksi Anggota DPRD DKI Fraksi PSI
Tak hanya dari LSM dan pengamat, wacana Anies juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya yang menilai hal itu akan sangat merugikan pejalan kaki.
"Pak Anies harus memperhatikan kekhususan di DKI Jakarta, di mana menurut saya 80 persen trotoar di DKI Jakarta tidak bisa dipakai buat berdagang karena akan merugikan pejalan kaki," katanya.
Tak sampai di situ, William juga menyebut Gubernur Anies telah menghina Mahkamah Agung (MA) yang menyebut putusan MA atas pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah kadaluwarsa.
Dipanggail Pemerintah Pusat
Wacana Anies tentang dwifungsi trotoar membesar hingga membuatnya dipanggil oleh pemerintah pusat. Menteri PUPR meminta Anies untuk menjelaskan mengenai wavananya tersebut dengan jelas dan rinci.
"Nanti kami akan minta secara rinci titik-titik mana saja trotoar diperbolehkan untuk PKL. Dan tidak boleh permanen seperti di Tanah Abang trotoar dipakai untuk jualan itu enggak boleh,” ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Pembelaan Anies
Gubernur Anies mengungkapkan bahwa wacana tersebut tak melanggar dan memiliki landasan hukum. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Selain itu, Anies juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1. Kemudian ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karenauntuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," cetusnya. (Asp)
Baca Juga:
Ratusan WNA Menggelandang di Trotoar Kebon Sirih Digiring ke Islamic Center
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga