Menkumham Tawarkan Fasilitas OCI Akomodir Tuntutan Dwi Kewarganegaraan Diaspora


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Jumat (13/1). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Yassona Laoly merespons wacana dwi kewarganegaraan yang banyak dituntut diaspora Indonesia.
Kementeriannya menawarkan solusi bagi diaspora atau masyarakat yang migrasi ke negara lain melalui skema Overseas Citizenship of Indonesia atau OCI, mirip seperti di India.
"Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, kita dapat berikan adalah namanya OCI sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia," kata Yasonna, di sela peresmian kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, dilansir Antara, Jumat (14/6).
Menkumham menjelaskan pemberian OCI tersebut sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora yang dapat keluar masuk dari Indonesia ke negara lain tempat mereka bermukim, karena masih memiliki hubungan dan keluarga di Indonesia.
Baca juga:
Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI
Hanya saja, kata Yassona, para diaspora ini diberikan multiple entry visa atau dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia.
"Mereka, Dispora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentu banyak pajak dan dapat tinggal di sini, dapat keluar masuk. Itu yang dapat kita berikan," tutur menteri yang juga kader PDIP itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Profil Mauro Zijlstra, Bomber Baru Timnas Indonesia yang Pernah Tolak Bermain untuk Belanda

9 Diaspora Baru Diikutsertakan dalam Persiapan Timnas Indonesia U-17 di Bali Menuju Piala Dunia 2025

Jelang KTT G20, ini Momen Presiden Prabowo Disambut Diaspora di Brasil

Timnas Indonesia U-19 Ingin Tambah 3 Pemain Diaspora

Menkumham Tawarkan Fasilitas OCI Akomodir Tuntutan Dwi Kewarganegaraan Diaspora

Alasan Menko Luhut Beri Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora RI

Wacana Diaspora Diberi Kewarganegaraan Ganda, Fadli Zon: Tidak Sesuai Aturan Undang-Undang

Mendag Zulhas Janji Fasilitasi Diaspora Jadi Pengusaha
