Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah segera diproses. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah Badan Penyelenggaran Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji).
"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah," kata Menkum kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Ia menyampaikan, saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemen Pan-RB. Lanjut dia, Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi.
Baca juga:
Penyelenggaran Haji dan Umrah Bakal Diurus Kementerian, Nomenklatur BP Haji Diubah
"Intinya mudah-mudahan dengan pembentukan Kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," tuturnya.
Percepatan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dikarenakan rangkaian persiapan penyelenggaraan haji 2026 sudah mulai berjalan.
“Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Semua fraksi menyatakan setuju atas revisi UU Haji dan Umrah.
Baca juga:
Marwan pun meminta persetujuan agar revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke sidang paripurna untuk diambil keputusan.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?," kata dia.
"Setuju," kata peserta rapat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR