Menkominfo Menampik Isu Akuisisi e-Commerce Lokal oleh TEMU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Oktober 2024
Menkominfo Menampik Isu Akuisisi e-Commerce Lokal oleh TEMU

Aplikasi TEMU yang terpasang di ponsel pintar. Foto diambil Rabu (9/10/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Mengacu pada aturan tersebut aplikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi secara menyatakan, aplikasi TEMU terlarang, diblokir dan sudah tidak dapat digunakan lagi di Indonesia.

Langkah tersebut diambil untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari ancaman model bisnis yang diterapkan oleh aplikasi tersebut.

Baca juga:

Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU

"Aplikasi TEMU itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabrikannya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas," kata Menkominfo Budi.

Menkominfo menjelaskan, meski tampilan aplikasi TEMU masih bisa diakses, tapi transaksi sudah tidak dapat dilakukan, dan pengajuan untuk take down dari App Store dan Play Store sedang dalam proses.

Tidak hanya Temu, Menkominfo juga menyoroti aplikasi lain seperti Shein yang menjalankan konsep bisnis serupa, yaitu penjualan langsung dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.

"Shein menjual produk fesyen dan kosmetik dengan cara yang sama seperti Temu. Kita harus menjaga UMKM kita, baik di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya,” ungkapnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia dari persaingan tidak sehat dengan perusahaan luar negeri.

Baca juga:

Tolak Kehadiran Aplikasi Temu di Indonesia, DPR: Ancam UKM

"PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk TEMU tidak akan diberikan, begitu juga jika ada aplikasi serupa yang mencoba masuk," kata Budi menegaskan.

Menkominfo juga menampik isu akuisisi platform e-commerce lokal oleh TEMU, serta menegaskan, pemerintah tetap akan melindungi kepentingan UMKM dalam setiap kebijakan digital yang diambil.

#Aplikasi Temu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkominfo Menampik Isu Akuisisi e-Commerce Lokal oleh TEMU
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk TEMU tidak akan diberikan, begitu juga jika ada aplikasi serupa yang mencoba masuk
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Oktober 2024
Menkominfo Menampik Isu Akuisisi e-Commerce Lokal oleh TEMU
Indonesia
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan App Store.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Indonesia
Tolak Kehadiran Aplikasi Temu di Indonesia, DPR: Ancam UKM
Aplikasi Temu menjual barang dari pabrik langsung ke konsumen sehingga harga lebih murah dari platform e-commerce lainnya
Frengky Aruan - Rabu, 09 Oktober 2024
Tolak Kehadiran Aplikasi Temu di Indonesia, DPR: Ancam UKM
Bagikan