MerahPutih.com – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas akibat fenomena El Nino.
Baca juga:
107 Ribu Hektar Hutan Indonesia Terbakar, Ini Arahan Presiden Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memerintahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) menghentikan penerbitan izin baru pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan.
Dalam keadaan seperti ini, kalau perlu dihentikan dulu hukumnya,
Menko Polkam Djamari Chaniago, dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Senin (10/8).
Moratorium Perda Pembakaran Lahan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan pembakaran lahan gambut memiliki risiko tinggi dan saat ini diberlakukan moratorium hingga El Nino berakhir.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan Undang-Undang Lingkungan Hidup memang memberi ruang pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal satu hektare.
Baca juga:
Rekor El Nino 2015 Pecah, Baru Juli BMKG Catat Sudah 5.019 Titik Karhutla di Indonesia
Namun, lanjut dia, penerapan aturan tersebut harus melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama DPRD.
Untuk Kalteng, gubernurnya sudah menyatakan akan menunda perda itu. Untuk Kalbar, hal ini akan dibicarakan dengan DPRD,
Kepala BNPB Suharyanto.
Aktivitas Manusia Jadi Pemicu Lonjakan Karhutla Saat El Nino
Berdasarkan pemantauan lapangan, sebagian besar kebakaran di Kalteng dan Kalbar diduga dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar. Kondisi ini semakin memperburuk risiko karhutla di tengah cuaca ekstrem El Nino.
Deputi Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan menambahkan telah mendorong Pemprov Kalbar meninjau perda yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare.
Baca juga:
BMKG Sudah Gelar 290 Sorti Penerbangan Modifikasi Cuaca di Kawasan Rawan Karhutla
Menurut Budi, kemarau panjang tahun ini membuat pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan.
"Untuk sementara perda itu jangan dijalankan dulu. Untuk mencabut perda, itu kewenangan gubernur, bukan BNPB," tandas pejabat BNPB itu. (*)